Pemerintahan desa bersama dengan masyarakat, bersama mewujudkan realisasi program yang diharapkan oleh pemerintah. Pada dasarnya tujuan dari program ini demi menumbuhkan geliat ekonomi di masyarakat.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan. Program pemerataan pembangunan dan upaya pengentasan kemiskinan.Â
Dana Desa (DD) bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD bertujuan menyukses dalam mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia. Pendeknya, DD usaha pembangunan baik pisik maupun non pisik. Sedangkan ADD digunakan untuk honorium dan biayaakomodasi pemerintah desa dalam menjalankan amanah yang diemban..
ADD dan DD, Usaha Kreatif dan Objek Wisata
Bahasa analisa pengantar di atas, penulis sampaikan berdasarkan perspektif bersifat awamologi penulis dari desa-desa tempat tinggal penulis. Maaf jika ada sebuah kekeliruhan...
Dan informasi dari berbagai sumber tentang seputar subtansi dari manfaat, tujuan, dan peruntukan dana desa dari pemerintah.Â
Penyerapan dari anggaran milyaran rupiah, selain pembangunan infrastruktur yang bersifat fisik. Pembangunan non fisik tentunya diperbolehkan bahkan diharapkan mendukung sektor ekonomi mikro seperti, penggalakan usaha kreatif masyarat yang disupport dari anggaran desa.
Memberikan suntikan modal usaha, pelatihan bekal ilmu jiwa enterpreneursip, memberikan pinjaman berbunga rendah. Yang dikelolah oleh koperasi desa atau badan usaha milik desa (Bumdes), misalnya.
Hal ini berkorelasi dan relevan dalam upaya menumbuhkan basis ekonomi kreatif di masyarakat. Mengembangkan potensi masyarakat desa, tumbuh dengan baik. Salah satunya potensi yang ada, seperti objek wisata.Â
Pembangunan potensi objek wisata di desa, disamping pembangunan infrastruktur pendukung yang digalakan. Bermanfaat menunjang akses wisata bagi masyarakat. Pembangunan tahap awal yang mengarah ke objek yang dituju.
Dan melalui badan usaha milik desa, dikelolah oleh desa. Pengembangan wisata masyarakat di desa bermanfaat untuk menciptakan kondisi perekonomian yang berkelanjutan. Atau bekerjasama dengan badan usaha milik desa.