Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Event Kegiatan Budaya, Hari Teater Sedunia, dan Kebanggaan Jadi Peserta

29 Maret 2022   16:17 Diperbarui: 29 Maret 2022   19:02 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrated by: pojokseni.com

UUD 1945 pasal 32 ayat 1 dan 2. Ayat 1; Negara Memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia ditengah Perdaban Dunia dengan Menjamin Kebebasan Masyarakat dalam Memelihara dan Mengembangkan Nilai-Nilai Budayanya. Ayat 2; Negara Menghormati dan Memelihara Bahasa Daerah Sebagai Kekayaan Budaya Nasional.

Berdasarkan undang-undang ini, negara dalam artian pemerintah pusat memberikan otoritas kepada setiap daerah/masyarakat untuk menjaga dan memajukan kebudayaannya.

Pijakan hukum dalam undang-undang 1945 pasal 32 ayat 1 dan 2 menjadi dasar 'payung hukum' bagi daerah untuk melestarikan eksistensi budaya berupa kebijakan berbentuk peraturan daerah.

Upaya untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal di Indonesia. Daerah diberikan kebebasan untuk memajukan kebudayaan daerahnya menjadi ciri khas daerah sebagai identitas.

Hal ini sejalan dengan amanah undang-undang Otonomi Daerah No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Daerah diberikan kesempatan luas untuk bergerak demi kemajuan daerah tanpa tergantung pada pusat, seperti sentralistiknya di era orba.

Artinya, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu dalam pelestarian budaya merupakan point penting bagi pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat bersinergi dalam agenda menjaga dan melestarikan budaya lokal menuju budaya nasional. 

Diketahui nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom) yang ada di nusantara, sudah tentu memiliki aspek lain yang diyakini masyarakat itu sendiri sebagai ketentuan 'kontrol sosial' nilai seni akan keindahan, kaya muatan moral, spiritual, dan filosofis yang mesti dipertahankan.

Tersirat dimensi sakral ada dalam 'local wisdom' terdapat aspek etika dan estetika yang baik sebagai tuntunan hidup dalam tatanan bermasyarakat, dan karakteristik dalam setiap kultur melekat pada kebiasaan, sikap dan sifat di masyarakat.

Tanpa disadari khazanah ini lambat laun bisa terancam hilang dimata para generasi di masa depan, jikalau tidak diantisipasi dari sekarang. Karena terputusnya proses regenerasi, putusnya penyambung tongkat estafet pewaris dari keberlangsungan budaya lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun