b. Penduduk yang bukan warganegara (orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah tersebut.
Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia
Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ada beberapa hak yang dengan tegas dinyatakan dalam salah satu pasalnya. Ada juga beberapa hak yang diatur lagi dengan UU;
Pasal 27 ayat 1, segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan....
Pasal 27 ayat 2, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28Â kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.
Pasal 29 ayat 2, negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Pasal 30, tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31, tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran.
Isu dan Permasalahan Kewarganegaraan
Permasalahan kewarganegaraan erat hubunganya dengan persoalan identitas seseorang sebagai warganegara oleh negaranya. Bentuk pengakuan akan keberadaan seseorang.