Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

WNA di Mata WNI, Mereka Juga Warga Negara Indonesia

25 Januari 2021   21:33 Diperbarui: 25 Januari 2021   21:41 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Warga Negara Indonesia (WNI) Adalah Penduduk Indonesia

Semua jelas memahami bahwa salah satu unsur yang mesti digarisbawahi suatu Negara sebagai perwujudan kesatuan politik, yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Penduduk dalam hal ini secara sosiologis lazim disebut rakyat negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warganegara suatu negara. Jadi warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan sesuatu negara tertentu.

Adapun yang dijadikan dasar/asas biasanya dipakai dalam penentu kewarganegaraan, unsur-unsur kewarganegaraan yaitu; 

Asas Ius soli (law lf the soil),  warganegaranya berdasarkan tempat tinggal dalam artian siapapun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warganegara tersebut.

Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan, terkecuali anggkatan-anggota korp diplomasi dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.

Asas ius sanguinis (law of the blood), warganegaranya didasari hubungan pertalian darah, dalam artian siapapun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warganegara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warnegara bersangkutan.

Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang. Artinya kalau dilahirkan dari orang tua yang berwarnegara Indonesia, maka otomatis menjadi warganegara Indonesia.

Dalam bukunya Musanef, 1983, Sistem Pemerintahan di Indonesia, Jakarta: PT. Gunung Agung. Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warganegara. Dalam hubungan dengan negara yang didiaminya, keduanya sangat berbeda, yaitu;

a. Setiap warganegara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya (terikat oleh ketentuan hukum internasional).

b. Penduduk yang bukan warganegara (orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah tersebut.

Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ada beberapa hak yang dengan tegas dinyatakan dalam salah satu pasalnya. Ada juga beberapa hak yang diatur lagi dengan UU;

Pasal 27 ayat 1, segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan....

Pasal 27 ayat 2, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.

Pasal 29 ayat 2, negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Pasal 30, tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 31, tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran.

Isu dan Permasalahan Kewarganegaraan

Permasalahan kewarganegaraan erat hubunganya dengan persoalan identitas seseorang sebagai warganegara oleh negaranya. Bentuk pengakuan akan keberadaan seseorang.

Permasalahan kewarganegaraan bukan hal yang dianggap remeh, muncul permasalahan kewarganegaraan sangat rentan dan krusial untuk diperhatikan keberadaannya.

Sehingga dampak yang timbul dari keremehan masalah ini, jelas berhubungan dengan hal-hal yang erat bersinggungan dengan pembedaan/diskriminasi serta prihal hak asasi manusia itu sendiri. Dianggap bukan termasuk bagian dari penduduk.

Harapan akan adanya persamaan hak sebagai warganegara. Jangan sampai dalam tataran retorika atau wacana yang terputus dalam tataran praktik lapangan. Terutama dalam penetapan peraturan disertai regulasinya.

Dalam hal ini, yang dapat kita simak dan saksikan. Dua isu serius mestinya ada perhatian seksama oleh pemerintah, selain prihal etnisitas, dwikewarganegaraan, kawincampur. Yakni WNI dimata WNI.

Pertama, permasalahan yang masih saja terjadi. Secara faktual adanya sekelompok masyarakat yang hidup dan lahir dan Indonesia. Padahal secara turun temurun lahir dan hidup di bumi pertiwi ini. Tidak jelas kewarganegaraannya. Dan masih hidup secara terbelakang, primitif dan jaun dari pantauan.

Kedua, perlindungan TKI. Pemberian perlindungan kepada mereka. Secara hukum mereka sering tidak memperoleh perlindungan maksimal oleh pemerintah. 

Belum lagi kepada saudara kita yang tidak jelas kewarganegaraannya diluar sana,  yang sangat didiskriminasi. Disana mereka tak dianggap, ditanah asal juga tidak dianggap, sangat kejam bukan! 

Jika negara kita saja tidak menghormati warganegaranya sendiri, apalagi negara asing, teman!

Pada sisi lain, masih rendah kesadaran masyarakat tentang pembuatan kartu tanda penduduk, juga prihal penting tuk dipertimbangkan bukan hanya tugas pemerintah semata.

Tapi kesadaran masyarakat mestinya juga dapat disalahkan. Apalagi saat ini, semua terkoneksi melalui Nik KK dan KTP. Jadi sangat wajar jika tidak dapat bantuan, bantuan corona hehe...

Karena identitas adalah bentuk resmi sebagai warganegara. Jadi jangan anggap KTP dan KK itu sepele bukan.

SALAM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun