Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tepung Setawar "Tpung Stawe'a" sebagai Sanksi Adat dalam Masyarakat Rejang

13 Januari 2021   21:14 Diperbarui: 13 Januari 2021   21:24 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Maclver. J.L Gilin dan J.P Gilin yang dikutip oleh Munandar Soelaiman (bahwa adanya saling interaksi karena mempunyai nilai-nilai, norma-norma, cara-cara dan prosedur merupakan kebutuhan bersama sehingga masyarakat merupakan kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat.

Dalam konteks ini, adalah suku Rejang Lebong yang berada di Provinsi Bengkulu memiliki aturan hukum adat yang mereka pegang hingga kini, bahkan sudah diberlakukan lewat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor: 180.250.IV Tahun 2019. Tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2019.

Diantara aturan yang dipakai adalah Kelepeak Ukum Adat Ngen Riyen Ca'o Ukum Kutei Jang yang berisikan norma, tatacara kehidupan, pokok-pokok aturan, pohon adat, bahasa, tulisan, perbuatan/kata yang salah, sanksi dan lain sebagainya.

Adapun bentuk hukum yang berlaku terdapat dalam buku yang berjudul Lepeak Hukum Adat Jang Kabupaten Rejang Lebong yang diterbitkan oleh badan Musyawarah Adat (BMA).

Disini kemajemukan masyarakat, ditandai adanya pembauran etnis di Tanah Rejang secara tidak langsung memberikan pergeseran hukum adat, akan tetapi dengan kebijakan pemerintah daerah sebagai landasan yuridis, mau tidak mau, etnis manapun mesti memberlakukan hukum adat Rejang sebagai tata aturan yang harus diparuhi dan dihormati oleh mereka. 

Karena heterogenitas ada beberapa memang mesti mereka laksanakan. Misalnya tatacara pernikahan, hukum adat yang bersifat umum. 

Hal ini dapat disaksikan, sebut saja etnis Jawa atau Padang, banyak mereka masih menggunakan adat mereka akan tetapi adat Rejang juga meraka laksanakan. Inilah salah satu bentuk kerukunan yang baik di Kabupaten kami, Curup Kota Idaman he...

Untuk itu dalam artikel saya kali ini, izinkan saya sedikit mengupas dan berbagi tentang Hukum adat Rejang di Kompasiana. Dari pengamatan dan pengalaman dikampung halaman ku. Yakni Tradisi Tepung Setawar dan sebagai Sanksi Adat dalam Masyarakat Rejang.

Tepung Setawar (Tpung Stawe'a)

Tepung Setawar dalam bahasa Rejang nya disebut dengan istilah tpung stawe'a. Yakni ritual adat yang masih dijaga dan diterapkan dalam masyarakat, lebih-lebih masyarakat yang bertempat tinggal dipedesaan.

Jikalau dalam tradisi melayu Sumatera, tepung stawar lebih identik pada hal keselamatan, keberkahan dan sebagainya. Tapi, dalam suku Rejang selain sama dengan hal itu ada juga perbedaan. Khususnya Tepung Stawar justru pada prihal yang berhubungan dengan sengketa atau terjadi perselisihan dimasyarakat, antara dua pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun