Islam adalah agama Rahmatan lil Alamin, yang memiliki konsep teosentrisme yang humanistik sebagai nilai inti (core value) dari seluruh ajaran Islam. Pada saat yang sama, dalam menerjemahkan konsep-konsep langitnya ke bumi, Islam mempunyai karakter dinamis, elastis dan akomodatif dengan budaya lokal, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam itu sendiri.
Berlakunya hukum-hukum lokal yang menyertai kebijakan-kebijakan publik dalam kerangka teologi keagamaan merupakan kearifan mendasar yang harus dijadikan basis kebijakan bagi setiap pengambilan keputusan terkait praktik keagamaan.
Pentingnya mempertimbangkan penyertaan hukum-hukum lokal merupakan suatu kerangka berfikir populis, artinya bahwa konstruksi hukum-hukum lokal diproduksi secara sistematik dan filosofis oleh suatu konsesus pengalaman kebudayaan dan norma lokal.
Rene Char penyair Prancis menyatakan “kebudayaan adalah warisan kita yang diturunkan tanpa surat wasiat (notre heritage n’est precede d’aucun testament)”.
Kreativitas yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia telah memberikan variasi perilaku keagamaan yang berbeda-beda antara umat yang satu dengan yang lainnya. Tradisi umat Islam di Sumatera mungkin akan berbeda dengan di Jawa. Islam di Jawa pesisir dan pedalaman pun sudah kelihatan perbedaannya. Perbedaan merupakan sesuatu yang wajar dan dapat menjadi rahmat bagi manusia.
Berbeda juga sudah menjadi sunatullah. Oleh karena itu, cara beragama antara daerah yang satu dengan daerah lainnya dapat berbeda. Perilaku keberagamaan akan senantiasa dipengaruhi oleh kultur setempat.
Agama apapun akan senantiasa berdialog dengan kultur yang ada. Agama yang eksklusif akan ditinggalkan oleh umatnya jika tidak dipengaruhi oleh kultur, di mana agama itu berkembang, dan agama tidak akan berkembang dengan baik jika melakukan distorsi terhadap budaya.
Fran Magnis Suseno mengatakan bahwa Islam yang diperkenalkan ke Indonesia pertama kali (khususnya di pulau Jawa) pada dasarnya bukanlah Islam yang utuh sebagaimana yang terlihat selama ini (bukan Islam dalam bentuk yang murni).
Artinya kontaminasi ajaran Islam terhadap budaya dalam konteks akumulasi konsep Islam dan Infiltrasi pada budaya yang telah ada di Masyarakat. Ini lebih baik penerimaannya ketimbang memaksakan konsep Islam secara frontal. Apabila pemaksaan dilakukan maka pergesek-kan yang tidak diinginkan dan berakhir pada sebuah konflik. Terutama pada masyarakat yang memilki tradisi yang telah bersahaja.
Masuknya Islam Di Nusantara