5. Wanita shalat yang mengabaikan tersingkap kaki saat sujud, seluruh badan wanita merupakan aurat dalam shalat selain muka dan dua telapak tangan dan termasuk dalam batasan aurat wanita dalam shalat adalah telapak kaki wanita. Ketika wanita shalat dan tidak berkaos kaki atau tidak menginjak ujung sarung saat posisi sujud, maka tersingkap telapak kaki dan terbuka aurat wanita area telapak kaki sering diabaikan dalam shalat.
Akhirnya untuk mencapai kesempurnaan shalat harus dipahami ketentuan hukum shalat mulai syarat sah, rukun shalat serta hal yang membatalkan shalat. Maka memahami ketentuan hukum aurat dalam shalat secara utuh merupakan hal yang tidak terpisahkan dari belajar shalat sempurna, oleh karena itu terjadinya pengabaian aurat shalat sering ditemukan dalam praktik. Menurut Mazhab Syafii, bila bagian yang wajib tertutup saat shalat terbuka di luar kesengajaan maka selama tidak ditutup dengan segera atau dibiarkan begitu saja, berpotensi merusak keabsahan shalat, dan jika terbuka dan segera ditutup maka tidak batal shalatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H