Salah satu syarat sah shalat adalah menutup aurat. Seseorang yang hendak melaksanakan shalat, baik fardhu ataupun sunnah, perlu mengetahui dengan detail batasan tubuh bagian mana saja yang merupakan aurat yang harus ditutupi sempurna untuk kesempurnaan ibadah.
Syekh Said bin Muhammad Ba'ali al-Hadrami dalam kitab Busyra al-Karm (Jeddah: Dar al-Minhj, 2004), hal. 262, menerangkan makna aurat secara etimologis berarti kurang, sesuatu yang menjijikan, dan terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan "aurat" karena dianggap jelek untuk diperlihatkan. Dalam terminologi syara', aurat berarti sesuatu yang haram untuk dilihat."
Selanjutnya Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarb menjelaskan bahwa aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut,.. dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.
Dalam shalat, seorang lelaki harus menutupi area tubuh dari pusar hingga lutut. Namun demikian, ada kepatutan yang lain yang mesti diperhatikan, yakni kepatutan adab atau kesopanan. Maka bagi lelaki seyogianya menggunakan pakaian yang memenuhi standar syariat dan kesopanan. Adapun perempuan, ketika shalat harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Sudut pandang ketertutupan aurat ini ialah ketika tak terlihat dari sisi atas dan seputarnya (kanan, kiri, depan dan belakang), bukan dari sisi bawah. Sehingga, bila aurat terlihat dari bawah seperti terlihat dari bawah saat sujud atau yang lainnya, hal tersebut tidak menjadi masalah, sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi dalam kitab I'anah al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), juz I, hal. 113 Â : "(Pernyataan 'bukan dari bawah') maksudnya apabila terlihat dari bawah seperti ketika shalat di tempat tinggi dan terlihat dari bawah, maka tidak masalah sebagaimana jika terlihat saat sujud."
Sebagaimana juga dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub hal. 129 : "Apabila sobek pakaian orang yang sedang salat dan kelihatan auratnya sedang dia mampu menutupinya tanpa menyentuh tempat yang membatalkan wudlu seperti kemaluan, maka wajib baginya menutupinya dengan tangannya. Apabila dia bersujud maka dia tidak menutupi auratnya, karena dia berkewajiban sujud dengan tujuh anggota badannya dan karena keadaannya pada waktu itu menjadi orang yang tidak mampu menutupi aurat, sedang menutup aurat itu tidak wajib kecuali pada waktu mampu."
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, seseorang lelaki shalat tidak diwajibkan menutup auratnya dari bagian bawah. Sehingga, apabila seorang lelaki shalat dan  auratnya terlihat dari bagian bawah seperti saat ia melakukan sujud maka shalatnya tidak batal.
Setelah memahami ketentuan aurat dalam shalat dan merupakan syarat sah shalat dan tentunya shalat dengan keadaan terbuka aurat menjadikan shalat tidak sah atau batal. Berikut ini beberapa kondisi pengabaian aurat yang sering dipraktikan :
1. Lelaki salat dengan baju kaos serta tidak berbaju dalam yang ketika rukuk atau  sujud bagian belakang baju tersingkap dan menampakkan aurat bagian belakang. Pembahasan ini adalah salah satu kelalaian yang sering diabaikan, karena kondisi shalat seperti ini berakibat tidak tertunai syarat sah salat menutup aurat dan menyebabkan batal salat.
2. Lelaki shalat dengan baju kemeja yang terbuka longgar kancing samping  atau menggunakan baju longgar kerah atas yang menampakkan badan /area pusar. Kondisi seperti ini membuat sebagian aurat nampak dari atas atau samping kanan atau kiri, dimana kewajiban menutup aurat dalam shalatnya lelaki itu harus tertutup dari bagian atas dan sebelah sisi-sisinya yaitu kanan, kiri, depan dan belakang, tidak dari sebelah bawah. Sebagaimana dijelaskan dalam  Bughyatul Murtarsyidin, hal. 84 : "Syarat sahnya shalat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas atau samping, kecuali arah bawah"
3. Perempuan shalat dengan tidak memperdulikan batasan aurat bawah dagu. Meskipun muka perempuan merupakan anggota badan yang dikecualikan dari aurat, tetapi memahami apakah bagian bawah dagu wanita termasuk aurat ataukah tidak, kita perlu memahami batasan wajah sebagaimana penjelasan Imam Asy-Syirazi  yang menjelaskan batasan wajah secara lebih rinci; "Wajah adalah wilayah antara tumbuhnya rambut kepala sampai ke dagu, ujung dua rahang. Batas membentang antara telinga sampai telinga satunya." (Al-Muhadzab, hlm. 36). Maka area bawah dagu ---yaitu daerah antara ujung janggut dengan leher--- bukan termasuk wajah, sehingga bagi wanita, daerah itu terhitung aurat dan perlu ditutup saat shalat.
4. Wanita shalat dengan mengabaikan bagian rambut nampak keluar. Meskipun shalat wanita bermukena atau berjilbab, maka perlu dipahami kesempurnaan menutup kepala dalam shalat wanita termasuk tidak nampaknya ujung rambut wanita dalam shalat. Bagi sebagian wanita yang kurang memperhatikan keadaan ini, walaupun bermukena sebagian ujung rambutnya nampaknya di sisi muka atau di sisi pipinya. Maka perlu diingat, rambut adalah bagian dari aurat shalatnya wanita dan mengabaikan ujung rambut keluar itu membatalkan shalat.