Mohon tunggu...
Mukhlis
Mukhlis Mohon Tunggu... Guru - Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Penulis Buku: Teknik Penulisan Puisi, Teori, Aplikasi dan Pendekatan , Sastra, Pendidikan dan Budaya dalam Esai, Antologi Puisi: Lukisan Retak, Kupinjam Resahmu, dan Kutitip Rinridu Lewat Angin. Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi IGI Wilayah Aceh dan Owner Sastrapuna.Com . Saat ini Bertugas sebagai Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Putusan MA tentang Batasan Usia Program Guru Penggerak Bukti Keberpihakan Hukum terhadap Guru Senior

9 Februari 2024   07:09 Diperbarui: 10 Februari 2024   09:11 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber gambar: DOK. TANOTO FOUNDATION via KOMPAS.com 

Jumlah guru yang berada di atas 50 Tahun ini cukup banyak lho? Masa kerja rata-rata masih 10 tahun lagi. Apakah masa kerja 10 tahun lagi dianggap tidak mampu? Atau mereka disuruh mengajar begitu saja sampai menunggu pensiun? Sehatkah kita selaku penanggung jawab pendidikan hari ini.

Namun melalui perjuangan panjang yang dilakukan paguyuban guru, Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) sebagai payung guru seluruh Indonesia sudah sepatutnya mereka mengadvokasi dan menyuarakan penderitaan guru-guru senior berkaitan dengan dengan Program Guru Penggerak di seluruh Indonesia.

Alhamdulillah melalui penjuangan panjang di Mahkamah Agung akhirnya putusan tentang usia guru untuk mengikuti Program Guru Penggerak disetujui. Ini merupakan sebuah kemenangan besar bagi guru seluruh Indonesia. 

Setiap kebijakan pemerintah apabila berhubungan dengan pembinaan karier, kesempatan berkarya dan berinovasi untuk negeri apabila dihadang oleh kepentingan tertentu harus disuarakan sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.

Melalui putusan Mahkamah Agung tentang usia dan kewajiban guru mengikuti Program Guru Penggerak, dapat menjadikan masukkan kepada pihak terkait.

Untuk kedepannya apabila ada program yang menjadikan guru berkarya, berkreasi dan berinovasi untuk negeri bagi setiap guru sebaiknya tidak boleh ada diskriminasi.

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun