Jumlah guru yang berada di atas 50 Tahun ini cukup banyak lho? Masa kerja rata-rata masih 10 tahun lagi. Apakah masa kerja 10 tahun lagi dianggap tidak mampu? Atau mereka disuruh mengajar begitu saja sampai menunggu pensiun? Sehatkah kita selaku penanggung jawab pendidikan hari ini.
Namun melalui perjuangan panjang yang dilakukan paguyuban guru, Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI) sebagai payung guru seluruh Indonesia sudah sepatutnya mereka mengadvokasi dan menyuarakan penderitaan guru-guru senior berkaitan dengan dengan Program Guru Penggerak di seluruh Indonesia.
Alhamdulillah melalui penjuangan panjang di Mahkamah Agung akhirnya putusan tentang usia guru untuk mengikuti Program Guru Penggerak disetujui. Ini merupakan sebuah kemenangan besar bagi guru seluruh Indonesia.Â
Setiap kebijakan pemerintah apabila berhubungan dengan pembinaan karier, kesempatan berkarya dan berinovasi untuk negeri apabila dihadang oleh kepentingan tertentu harus disuarakan sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.
Melalui putusan Mahkamah Agung tentang usia dan kewajiban guru mengikuti Program Guru Penggerak, dapat menjadikan masukkan kepada pihak terkait.
Untuk kedepannya apabila ada program yang menjadikan guru berkarya, berkreasi dan berinovasi untuk negeri bagi setiap guru sebaiknya tidak boleh ada diskriminasi.
Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 LhokseumaweÂ