Mohon tunggu...
Muklis Puna
Muklis Puna Mohon Tunggu... Guru - Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Penulis Buku: Teknik Penulisan Puisi, Teori, Aplikasi dan Pendekatan , Sastra, Pendidikan dan Budaya dalam Esai, Antologi Puisi: Lukisan Retak, Kupinjam Resahmu, dan Kutitip Rinridu Lewat Angin. Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi IGI Wilayah Aceh dan Owner Sastrapuna.Com . Saat ini Bertugas sebagai Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kolaborasi antara Orangtua dan Guru: Komite Sekolah adalah Jembatan Masyarakat Menuju Sekolah

24 November 2023   22:00 Diperbarui: 24 November 2023   22:37 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Mukhlis,S.Pd.,M.Pd

Sekolah merupakan suatu lembaga resmi yang ada di negeri ini. Lembaga ini  didirikan pemerintah bertujuan membelajarkan warga seluruh negara. Negara sebagai penganggung jawab konstitusi  hadir untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini sesuai dengan dengan salah satu tujuan pendidikan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut pemerintah membutuhkan instrumen yang tepat. Instrumen tersebut berupa sarana dan prasarana serta program  yang dituangkan dalam bentuk kurikulum dan dijalankan secara sistematis dan masif. 

Sekolah yang dimaksud dalam konteks ini adalah sebuah lembaga resmi milik pemerintah berfungsi sebagai tempat membentuk karakter, menciptakan pembelajaran, dan melaksanakan rancangan pembelajaran dalam bentuk kurikulum, sehingga menghasilkan perubahan pada diri pembelajar.

Sebagai lembaga formal sekaligus diberikan legalitas untuk menjalankan tujuan pemerintah melalui pembelajaran dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sekolah dibagi dalam beberapa jenjang sesuai dengan undang- undang Nomor 20 Tahun 2003  tentang pelaksanaan Sistem Pendidikan Nasional  ( Sisdiknas) dan Wajib Belajar 12 Tahun.

Dengan berbagai jenjang yang dimiliki serta jumlah peserta didik yang banyak, tentunya pemerintah membutuhkan berbagai elemen dan organisasi, baik milik pemerintah atau swasta untuk mendukung program tersebut. Salah satu elemen yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah Komite Sekolah. 

Komite Sekolah adalah sebuah badan yang mandiri yang anggotanya terdiri dari masyarakat. Badan ini  berperan dalam meningkatkan mutu pendidikan, pengelolaan pendidikan, baik pada tingkat sekolah ataupun prasekolah.

Kehadiran  Komite Sekolah  adalah wujud kepedulian masyarakat terhadap peningkatan mutu sekolah dan pengelolaan  pendidikan. Organisasi ini mempunyai struktur tersendiri sebagmana diatur dalam undang - undang No 75 Tahun 2016.

Salah satu fungsi utama Komite Sekolah dalam undang -udang tersebut adalah menjalankan fungsinya secara gotong royong, mandiri, profesional dan akuntabel.

Gotong Royong

Sebagai wakil masyarakat di sekolah, pihak komite sekolah harus mengedepankan sikap gotong royong. Sikap gotong Royong yang dimaksud dalam konteks ini adalah bersama - sama dengan pihak sekolah berusaha, berpikir, bertindak dan bersinergi dalam memajukan pendidikan. Ini merupakan wujud nyata kehadiran masyarakat di sekolah. 

Hal ini merupakan sebuah representasi masyarakat di sekolah, karena mereka dipilih oleh wali siswa selama 2 Tahun sekali untuk satu periode. Mereka juga diberikan Surat Keputusan ( SK) oleh dinas terkait dalam bidang pendidikan. 

Keberadaan ketua dan anggota komite dalam struktur Komite Sekolah merupakan tokoh -tokoh yang punya simpati dan empati terhadap pendidikan.Tugas- tugas mereka di Komite Sekolah  adalah bahu -membahu dan bergotong membantu jalannya pendidikan di sekolah.

Mandiri

Komite yang dibentuk bekerja secara mandiri dalam kelompok yang sudah dibentuk. Artinya, pemerintah tidak boleh melakukan campur tangan terhadap  pekerjaan dan program yang sudah dilaksanakan. Dalam hal ini pemerintah hanya menjadikan Komite Sekolah sebagai mitra kerja dalam mewujudkan kemajuan pendidikan.

Setiap program dan kegiatan yang dilakukan Komite Sekolah harus sesuai dengan Aturan Dasar ( AD) dan Aturan Rumah Tangga ( ART) yang sudah dibentuk Dalam hal ini Komite Sekolah boleh melakukan upaya - upaya untuk kemajuan sekolah secara mandiri melalui persetujuan kepala sekolah. Walupun bersifat mandiri, namun komite sekolah harus bekerjasama dengan pihak sekolah dalam menjalankan programnya secara mandiri. 

Profesional 

Profesional adalah suatu sikap yang dimiliki oleh seseorang yang mampu memisahkan antara kompetensi dengan kepribadian. Kepribadian merupakan hal hal yang bersifat emosional. Emosional juga termasuk suatu hubungan antara hati dengan hati  dan otak dengan pikiran.

Sebagai organisasi yang profesional, Komite Sekolah harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Kepentingan umum maksudnya pihak Komite Sekolah tidak diperbolehkan memanfaatkan organisasi komite untuk mencari keuntungan dari kegiatan yang dijalankan di sekolah. 

Sikap seperti ini apabila tidak sanggup dijaga dan dilaksanakan akan berdampak pada kualitas pendidikan di sekolah. Misalnya pihak  komite tidak diperbolehkan ikut campur terlalu dalam hal  Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di sekolah. 

Walaupun pihak Komite Sekolah tidak diperbolehkan ikut campur terlalu jauh dalam PPDB, akan tetapi  perannya sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) setiap tahunnya. Sebagai wakil masyarakat di sekolah Komite Sekolah harus mampu memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang ingin bersekolah di tempat tersebut.

Akuntabel 

Akuntabel adalah sebuah tanggung jawab dari serangkaian kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan. Berkaitan dengan Komite Sekolah, sikap ini merupakan perwujudan dan contoh yang baik bagi kelangsungan pendidikan di sekolah. Setiap usulan dalam bentuk program yang sudah dilaksanakan dituntut adanya sebuah tanggung jawab. 

Laporan pertanggungjawaban ini akan dilaporkan kepada masyarakat ataupun organisasi lain yang punya empati terhadap sekolah. Selanjutnya laporan juga disampaikan kepada  Majelis Pendidikan Daerah ( MPD) yang mempunyai hubungan garis komando dengan pihak Komite Sekolah.. Pihak alumni yang punya tanggung jawab moral terhadap kemajuan pendidikan secara langsung juga diharapkan tau bagaimana kinerja dan program Komite Sekolah. 

Simpulan: 

Sebagai organisasi luar sekolah, namun bekerja untuk sekolah. Peran Komite Sekolah sebagai jembatan masyarakat menuju sekolah adalah bukti kolaboratif masyarakat, Orang tua dalam memajukan pendidikan. Sementar sekolah dan guru sebagai instrumen pendidikan. Hal ini merupakan mitra utama Komite Sekolah dalam melaksanakan perannya demi majunya kualitas pendidikan di sekolah .

Penulis adalah Pemimpin Redaksi Jurnal Aceh Edukasi dan Guru SMA Negeri 1 Lhokseumawe 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun