Sebagai wakil masyarakat di sekolah, pihak komite sekolah harus mengedepankan sikap gotong royong. Sikap gotong Royong yang dimaksud dalam konteks ini adalah bersama - sama dengan pihak sekolah berusaha, berpikir, bertindak dan bersinergi dalam memajukan pendidikan. Ini merupakan wujud nyata kehadiran masyarakat di sekolah.Â
Hal ini merupakan sebuah representasi masyarakat di sekolah, karena mereka dipilih oleh wali siswa selama 2 Tahun sekali untuk satu periode. Mereka juga diberikan Surat Keputusan ( SK) oleh dinas terkait dalam bidang pendidikan.Â
Keberadaan ketua dan anggota komite dalam struktur Komite Sekolah merupakan tokoh -tokoh yang punya simpati dan empati terhadap pendidikan.Tugas- tugas mereka di Komite Sekolah adalah bahu -membahu dan bergotong membantu jalannya pendidikan di sekolah.
Mandiri
Komite yang dibentuk bekerja secara mandiri dalam kelompok yang sudah dibentuk. Artinya, pemerintah tidak boleh melakukan campur tangan terhadap  pekerjaan dan program yang sudah dilaksanakan. Dalam hal ini pemerintah hanya menjadikan Komite Sekolah sebagai mitra kerja dalam mewujudkan kemajuan pendidikan.
Setiap program dan kegiatan yang dilakukan Komite Sekolah harus sesuai dengan Aturan Dasar ( AD) dan Aturan Rumah Tangga ( ART) yang sudah dibentuk Dalam hal ini Komite Sekolah boleh melakukan upaya - upaya untuk kemajuan sekolah secara mandiri melalui persetujuan kepala sekolah. Walupun bersifat mandiri, namun komite sekolah harus bekerjasama dengan pihak sekolah dalam menjalankan programnya secara mandiri.Â
ProfesionalÂ
Profesional adalah suatu sikap yang dimiliki oleh seseorang yang mampu memisahkan antara kompetensi dengan kepribadian. Kepribadian merupakan hal hal yang bersifat emosional. Emosional juga termasuk suatu hubungan antara hati dengan hati dan otak dengan pikiran.
Sebagai organisasi yang profesional, Komite Sekolah harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Kepentingan umum maksudnya pihak Komite Sekolah tidak diperbolehkan memanfaatkan organisasi komite untuk mencari keuntungan dari kegiatan yang dijalankan di sekolah.Â
Sikap seperti ini apabila tidak sanggup dijaga dan dilaksanakan akan berdampak pada kualitas pendidikan di sekolah. Misalnya pihak  komite tidak diperbolehkan ikut campur terlalu dalam hal  Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di sekolah.Â
Walaupun pihak Komite Sekolah tidak diperbolehkan ikut campur terlalu jauh dalam PPDB, akan tetapi  perannya sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) setiap tahunnya. Sebagai wakil masyarakat di sekolah Komite Sekolah harus mampu memberikan pemahaman kepada warga masyarakat yang ingin bersekolah di tempat tersebut.