Netralitas ASN selalu menjadi topik dan hal baru yang banyak menarik perhatian, terutama pada saat menjelang sampai berakhirnya masa pemilu. Hal tersebut tidak dapat dipungkiri, berdasarkan kasus yang ada seperti sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Medan menghadapi tuntutan hukum atas pelanggaran netralitas pada Pemilihan Presiden 2024. Selama Pemilu 2024, sebanyak 417 ASN dilaporkan melanggar netralitas.Â
Dari jumlah tersebut, 197 ASN terbukti bersalah dan KASN merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada mereka oleh atasannya di masing-masing instansi (KASN, 2024). Lolly Suhenty selaku anggota Bawaslu menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN berada di urutan kedua terbanyak setelah pelanggaran etik oleh para penyelenggara pemilu (Hardiyanto et al., 2024).Â
Ada pun indikator bahwa tindakan tersebut melanggar etika administrasi publik dan berpotensi termasuk dalam tanggung jawab perbuatan melanggar hukum yang disengaja (intentional tort liability).Â
Kronologi Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Kota Medan
Tim sukses pasangan calon nomor urut 03, Ifdhal Kasim bersama anggotanya mendesak Bawaslu untuk mendalami ASN yang melanggar netralitas yang terjadi di Medan, Sumatera Utara. Pengusutan Bawaslu atas pelanggaran tersebut diharapkan dapat memastikan kampanye Pilpres 2024 terlaksana secara adil dan jujur. Sebelumnya sempat beredar video Andy Yudhistira, sebagai seorang Sekretaris PGRI sekaligus Ketua Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kota Medan yang menekankan para guru untuk memilih pasangan capres 02.
Dalam rapat persiapan rekrutmen P3K, Andy Yudhistira memberikan instruksi bahwa selama Prabowo tetap berkuasa karena dia adalah Menteri Pertahanan dan Gibran sebagai putra presiden Jokowi. Adapun beberapa orang yang diidentifikasi oleh Bawaslu Kota Medan terlibat dalam pelanggaran netralitas ASN adalah: Andi Yudhistira, sebagai pembicara dalam video. Sriyanta, dalam video berada di samping Andi Yudhistira. Ermansyah Lubis, terlihat dalam video dengan pose mengepal tangan. Nardi Pasaribu, sebagai videographer atau yang merekam video. Fennaldy Heryanto dan Lambok Tamba dalam video terlihat pose dua jari (Rahyuni, 2024).
Andy Yudistira dan Sriyanta diberikan sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis oleh Inspektorat Kota Medan. Hal ini didasarkan pada PP 94 tahun 2001 tentang disiplin PNS, khususnya pasal 3 huruf F Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk memperlihatkan kredibilitas, keteladanan perilaku, perkataan serta perbuatan, saat sedang dinas maupun tidak. Sedangkan 4 orang lainnya hanya diberikan teguran lisan karena hanya Andy dan Sriyanta yang dilaporkan.
Analisis Hubungan Netralitas ASN dengan Pelanggaran Etika Administrasi Publik
Netralitas ASN menggambarkan satu diantara prinsip penting terlaksananya pemerintahan yang demokratis. Perihal tersebut dijelaskan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yakni terselenggaranya keputusan dan pengelolaan ASN berlandas atas prinsip netralitas. Prinsip yang dimaksud yaitu bahwasannya netralitas pemilu 2024 sangat penting untuk dipatuhi oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini berarti mereka tidak boleh memihak kepada pihak mana pun dan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik (Muwahid, 2024). Menurut Hasan et al., (2022) netralitas merupakan jiwa utama ASN yang diwujudkan dalam:
a.Dedikasi, moralitas, dan rasa tanggung jawab yang tinggi terhadap pelayanan publik;
b.Profesionalisme dan objektivitas dalam menjalankan tugas;