Hak dan Kewajiban Warga Negara sebagai warga negara yang baik, dalam hak dan kewajiban warga negara pasti sudah harus kita pahami dan ketahui terhadapa hak dan kewajiban kite sebagai warga negara yang pasti diterapkan di Indonesia sebagai masyarakat berbangsa dan bernegara.
Hak dan kewajiban warga negara menurut yang saya ketahui adalah semua hal yang didapatkan oleh warga negara baik dalam bentuk wewenang, kekuasaan ataupun kebebasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengertian Hak dan Kewajiban warga negara menurut https://www.gramedia.com/literasi/hak-dan-kewajiban-warga-negara/ adalah Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh atau didapatkan seorang warga negara, baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan. Hak pada dasarnya adalah sesuatu yang harusnya bisa diterima atau dinikmati. Hal itu berarti kita berhak menerima hal-hal yang menjadi hak kita dan kita tidak boleh melanggar hak orang lain.
Sementara itu, kewajiban adalah hal-hal yang wajib dilakukan sebagai anggota masyarakat. Umumnya, kewajiban merupakan hal yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan hak kita.
Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban secara individu ataupun secara ruang lingkup negara tersebut. Dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut juga  sudah diatur oleh sebuah dasar - dasar negara ataupun hukum yang ada di negara tersebut. Contohnya melakukan hak dan kewajiban diatur oleh Undang - Undang Dasar 1945 dan juga yang diterapkan dalam poin - poin pancasila.
Di negara Indonesia juga diatur dalam hak dan kewajiban warga negara, tidak langsung sepenuhnya juga diserahkan kepada warga negaranya, mempunyai hak dan kewajiban negara juga harus juga memperhatikan hukum yang ada di negara. Tidak semena - mena juga dalam menjalankan hak dan kewajiban negara. Karena Indonesia adalah negara hukum. Hukum yang akan mengatur kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dilihat dari segi pengertiannya bahwa di Indonesia sudah menerapkan hak dan kewajiban warga negara dengan baik. Yaitu dalam haknya seorang warga negara mempunyai hak yang layak dalam kehidupannya dengan mempunyai kebebasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya dan memberikan aspirasi terhadap negara.
Dalam kewajibannya salah satu contohnya yaitu kita sebagai warga negara Indonesia mempunyai kewajiban bagi warga negara untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya. Penerapan ini sudah diatur oleh undang - undang ataupun isi dari pancasila. Dari sini kita bisa melihat bahwa sudah benar warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajibannya, tetapi itu tetap megikuti aturan atau hukum didalam sebuah negara tersebut.
Dalam hak juga kita tidak boleh melanggar dari hak orang ataupun mengambil hak dari orang lain. Jadi dalam hak warga negara setiap orang mempunyai haknya sendiri - sendiri tidak bisa kita mengambil dari hak orang lain. Atau contoh tersebut biasa juga disebut dengan hak asasi manusi, dimana hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia.
 Hak asasi manusia juga diartikan sebagai setiap manusia memiliki hak dalam hidupnya bahwa manusia tersebut berhak diberi kebebasan hidup didalam negara tersebut. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Dalam hak asasi manusia, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.
Contoh penerapan hak asasi manusia pasti dalam kehidupan sehari - hari kita sudah melakukannya. Contoh yang paling dekat dalam sekitar kehidupan sehari - hari kita sebagai mahasiswa yakni menghormati semua dosen kita, menaati peraturan yang ada di dalam kampus, tidak menghina teman yang dibawah kita / distabilitas.
Contoh penerapan hak dan kewajiban dalam nilai - nilai pancasila adalah sebagai berikut.
1.Sila pertama
Kita sebagai warga negara berhak dan wajib memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya masing - masing dan wajib menghormati agama orang lain dalam kepercayaannya atau beribadahnya. Kalau kita belum mempunyai agama pasti tidak diperbolehkan, karena itu termasuk dari hukum negara Indonesia.
2.Sila Kedua
Kita sudah mendapatkan hak untuk warga negara dalam keadilan di mata hukum. Kita menyuaran suara kita kepada pemerintah walaupun suara tersebut masih diproses terlebih dahulu. Tetapi sudah termasuk negara memberikan haknya kepada masyarakat. Dan memberikan sikap adil terhadap sesama manusia. Buktinya kita di Indonesia sudah menerapkan sikap tolong menolong dan toleransi.
3.Sila Ketiga
Sudah diterapkan dalam konteks kita juga berhak ikut serta dalam menjaga persatuan negara. Mulai dari abdi negara dan pembelaan negara secara personal. Sudah menerapkan persatuan yang berdasar Bhinneka Tunggal Ika. Yakni sikap saling bertoleransi antar SARA.
4.Sila keempat
Di negara Indonesia juga sudah dikasih kebebasan dalam menyampaikan pendapat dan ikut serta dalam pemili untuk yang sudah memenuhi syarat. Juga sudah melaksanakan penerapan musyawarah untuk mencapai mufakat. Tetapi harus juga menghargai atas keputusan orang lain. Tidak egois dalam keputusannya sendiri.
5.Sila kelima
Negara sudah mengayomi masyarakat dengan mewujudkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Tetapi masih ada masalah tentang ini. Mungkin saya menanggapi bahwa adanya miskom antara pemerintah itu sendiri. Jadi, mungkin semua aspirasi rakyat belum bisa terpenuhi secara merata. Tetapi poin ini juga sudah menerapkan sikap saling gotong royong dalam meningkatkan kegiatan sosial tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H