Mohon tunggu...
MUKHAMMAD HAFIDH FACHRUDDIN
MUKHAMMAD HAFIDH FACHRUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa aktif Uin Maulana Malik Ibrahim Malang
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

~olahragawan~ Saya adalah mahasiswa atau mahasantri aktif di salah satu universitas di Malang yakni Universitas Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Adakah Konstitusi di Negara Indonesia?

31 Oktober 2022   01:14 Diperbarui: 31 Oktober 2022   01:20 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan  suatu negara. Konstitusi Negara Republik Indonesia meliputi Undang - Undang Dasar 1945 atau UUD 1945. 

Konstitusi dalam Negara Indonesia yang membuat adalah dari pihak DPR. Ya menurutnya dalam membuat konstitusi ini tidak boleh sembarangan dalam membuatnya karena akibat yang dihasilkan juga bukanlah hal kecil, melainkan meliputi perkara konstitusi yang akan di perlakukan di megara Indonesia ini, katanya sih.Konstitusi dibuat hanya dibuat oleh pihak yang berwenang saja. 

Pengertian konstitusi secara umum adalah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial. Di mana yang menentukan kekuasaan, tugas pemerintah dan menjamin hak-hak tertentu bagi warganya. Bagi sebuah negara, konstitusi merupakan kumpulan doktrin serta praktik yang membentuk prinsip pengorganisasian fundamental. Memang konstitusi di Negara Indonesia ini ada dan juga sudah berwujud secara tertulis maupun tidak tertulis. Tapi memang sudah terlaksana semuanya dalam peraturan ataupun konstitusi yang dibuat tersebut. Apakah sudah membawa keadilan dalam Negara Indonesia khusunya bagi masyarakat yang kurang mengerti dalam masalah konstitusi tersebut bahkan orang yang sudah mengerti apakah sudah merasa adik dalam prinsip ataupun hukum yang sudah dibuat oleh pihak yang berwewenang yaitu DPR. 

Menurut saya dalam apa yang saya ketahui tentang konstitusi, peraturan perundang - undangan ataupun UUD 1945 yang sudah dibuat oleh pihak yang berwenang sudah jelas dan sudah tercipta si, tapi apakah sudah adil dalam semua masyarakat di Indonesia, atauakah adil dalam pihak yang menciptakan hukum - hukum tersebut. Bukan bermaksud untuk mencibir kepada pihak yang berwewenang membuat hukum - hukum konstitusi, tapi ini saya sampaikan sesuai yang saya ketahui saja, sesuai yang lihat dalam hal konstitusi sekarang yang ada di Negara Indonesia apakah masih ada konstitusi adil bagi semua masyarakat Indonesia dan pihak yang membuat konstitusi tersebut. 

Konstitusi juga memiliki arti penting bagi negara karena kedudukannya dalam mengatur kekuasaan, membatasi kekuasaan, menjadi barometer dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatu negara. Apakah dalam konstitusi negara Indonesia yang dibuat ini sudah memberikan arahan dan pedoman untuk menjalankan suatu negara. 

Dan apa hanya pihak yang berwewenang saja yang hanya bisa menjalankan konstitusi tersebut dalam hal semena - mena dalam menciptakan konsitusi yang ada di Negara Indonesia ini. Semua orang bisa menaati juga dalam konstitusi yang ada di Indonesia ini, tapi apakah bisa semua orang merasa adil dalam konstitusi yang ada dan berlaku di Indonesia. Dan apakah konstitusi yang katanya bisa memberikan suatu hak - hak asasi manusia bisa memberikan kebebasan dalam menyampaikan apa yang di mau masyarakat dari Negara Indonesia ini dalam memajukan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

 Dan pasti konstitusi yang ada di negara pasti bisa berubah dan mengikuti perkembangan zaman. Apakah konstitusi yang dibuat bisa mengikuti perkembngan zaman yang bisa semua masyarakat Indonesia merasa adil. Dalam konstitusi kan pasti dibuat untuk ditaati, dijalankan dan juga dibuat untuk dasar mengetahui peraturan yang bisa adil dalam masyarakat ataupun yang membuat konstitusi tersebut. 

 Lantas kalau memang konstitusi bisa mengayomi dan mengatur masyarakat sedangkan yang membuat konstitusi tersebut tidak bisa mengatur dirinya sendiri dalam hal memutuskan dan menciptakan konstitusi, lantas buat apa konstitusi tersebut di patuhi kalo yang membuat konstitusi tersebut aja semena - mena dalam hal melanggar bahkan memutuskan konstitusi tersebut tanpa melihat ke belakang apakah adil atau tidak dalam keputusan konstitusi tersebut. 

Kalau menurut saya konstitusi di Indonesia ini memang sudah ada, tapi belum bisa membuat masyarakat merasa teradili dalam hal hak - hak masyarakat dalam keputusan yang dibuat oleh seorang DPR, yang lama - lama keputusan tersebut dibuat semena - mena oleh seorang DPR. Tidak ada unsur keadilan dalam keputusan konstitusi tersebut. Apakah itu sudah termasuk diterapkannya konstitusi dalam Negara Indonesia kalau masih ada yang tidak bisa merasa adil dalam keputusannya tersebut. 

Kalau memang sudah ada konstitusi di Negara Indonesia, lantas dari info yang saya ketahui dan yang saya liat dari foto sebagian DPR tertidur waktu ada permusyawarahan besar yang membahas tentang konstitusi ataupun hukum - hukum yang ada di Indonesia ini. Dari permasalahan ini sudah memperjelaskan bahwa keputusan yang diambil DPR tersebut apakah sudah dipertimbangkan dengan jelas apakah keputsan tersebut sudah membuat adik semua masyarakat, apa keputusan tersebut hanya memuaskan kepada orang yang membuat keputusan itu saja, hanya membuat hukum yang semena - mena ataukah hanya terjadi palu ketok seenaknnya saja dalam persidangan oleh DPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun