Gubahan: Mujibur RahmanÂ
A. Pengertian Badan permusyawaratan desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berfungsi sebagai badan legislatif di tingkat desa di Indonesia. BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, terutama dalam hal pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta ikut serta dalam penyusunan peraturan desa. Anggota BPD dipilih oleh masyarakat desa dan terdiri dari perwakilan berbagai kelompok di desa, seperti tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda.
 Â
B. Tugas dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Â
1. Menetapkan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa
BPD berperan dalam merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa. Peraturan ini menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa dan mengatur kehidupan masyarakat desa.
2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
BPD bertugas menampung aspirasi, usulan, dan keluhan masyarakat desa. Mereka kemudian menyalurkan aspirasi ini kepada pemerintah desa dan ikut serta dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
3. Mengawasi Kinerja Kepala Desa