Mohon tunggu...
Mujibur Rahman
Mujibur Rahman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Low profil

Seeker of God

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Badan Permusyawaratan Desa: Struktur, Tugas, Kewajiban, dan Tanggung Jawabnya

26 Agustus 2024   18:43 Diperbarui: 26 Agustus 2024   20:54 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Picture ilustrasi 

Gubahan: Mujibur Rahman 

A. Pengertian Badan permusyawaratan desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berfungsi sebagai badan legislatif di tingkat desa di Indonesia. BPD memiliki peran penting dalam pemerintahan desa, terutama dalam hal pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta ikut serta dalam penyusunan peraturan desa. Anggota BPD dipilih oleh masyarakat desa dan terdiri dari perwakilan berbagai kelompok di desa, seperti tokoh masyarakat, perempuan, dan pemuda.

   

B. Tugas dan tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 

1. Menetapkan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa

BPD berperan dalam merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama dengan kepala desa. Peraturan ini menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan desa dan mengatur kehidupan masyarakat desa.

2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

BPD bertugas menampung aspirasi, usulan, dan keluhan masyarakat desa. Mereka kemudian menyalurkan aspirasi ini kepada pemerintah desa dan ikut serta dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

3. Mengawasi Kinerja Kepala Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun