Hari ini Jumat 27 November 2020 ada berita resmi dari beberapa kantor berita, Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap dengan OTT Operasi Tangkap Tangan oleh KPK Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diduga ada transaksi suap terkait perijinan proyek pembangunan Rumah Sakit di Cimahi.
Saya sangat menyesalkan kejadian ini, masih saja ada pejabat yang korupsi.
Saya mengalami sendiri rumitnya birokrasi di Cimahi.
Ada satu customer saya Ibu L, karena Ibu L sudah sepuh, beliau minta tolong saya untuk mengurus PBB beliau yang harga Bumi di PBB nya naik 353% dalam 1 tahun 2018 ke 2019
Baru kali ini saya mengetahui ada kenaikan harga tanah PBB dalam 1 tahun sebesar 353%, sangat tinggi
PBB Pajak Bumi dan Bangunan
NOP Nomor Objek Pajak :
32.80.710.005.035.xxxx.x
Letak Objek Pajak :
Jl Cibaligo ... RT ... RW ...
Kelurahan Cibeureum
Kecamatan Cimahi Selatan
Kota Cimahi
Nama : L
Tahun 2018 PBB
Kelas 023
NJOP per m2 Bumi Rp 916.000
Tahun 2019
Kelas 048
NJOP per m2 Bumi Rp 4.155.000.
Padahal harga pasaran tanah ini bila dijual hanya Rp 2,5 juta / m2.
Kelas PBB dari tahun 2018 ke tahun 2019 bisa diubah oleh Bapenda Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kota Cimahi dari kelas 023 ke kelas 048 tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah.
Kelas 023 adalah kelas untuk daerah industri
Kelas 048 adalah kelas untuk daerah perumahan.
Perubahan kelas ini menyebabkan kenaikan harga Bumi di PBB naik 353% dalam 1 tahun.
Tentu perubahan kelas ini sangat aneh, seperti dipaksakan diubah kelas agar harga tanah di PBB nya naik drastis, padahal daerah ini tetap daerah industri, bukan daerah perumahan.
Saya mendapat data beberapa PBB di jalan yang sama
Jl Cibaligo
Kelurahan Cibeureum
Kecamatan Cimahi Selatan
Kota Cimahi
harga Bumi di PBB tahun 2019 Rp 2.176.000 / m2.
Di jalan yang sama dan di daerah yang sama harga Bumi di PBB bisa berbeda.
Saya survey juga ke beberapa kenalan saya di Cimahi, ternyata hampir semua daerah Cimahi tahun 2018 ke tahun 2019 harga tanah di PBB naik 300 - 350%.
Saya beberapa kali mendatangi kantor Bapenda Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk mengurus penurunan harga tanah di PBB ini, tapi prosesnya 1 atau 2 bulan, dan juga hasilnya hanya diturunkan sedikit. Jadi tetap dari tahun 2018 ke tahun 2019 harga tanah di PBB naik 300% lebih.
Saya minta penjelasan dari Bapenda Kota Cimahi mengapa harga tanah di PBB ini bisa naik 353% dalam 1 tahun ?
Apa alasan Bapenda Kota Cimahi mengubah kelas tanah di PBB dari daerah industri menjadi daerah perumahan tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah ?
Apa alasan Pemerintah Kota Cimahi menaikkan harga tanah di PBB ini ?
Jawaban mereka tidak jelas dan tidak menerangkan dasar hukum apa yang menyebabkan kenaikan ini.
Undang-undang yang Pemerintah Kota Cimahi pergunakan untuk menaikkan harga tanah di PBB ini juga tidak jelas.
Untuk pengurusan ini saya tidak mau mengeluarkan uang atau biaya di luar biaya resmi, karena saya tahu itu melanggar hukum.
Pada tahun 2004, Undang-undang no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terbit.
Substansi UU itu memberikan jalan kepada Pemerintah Daerah untuk menjalankan Otonomi seluas-luasnya, dengan harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah bisa segera terealisasi.
PBB Pajak Bumi Bangunan Pemerintah Daerah yang menangani.
Saya membaca berita tahun 2019 :
Presiden Jokowi menegaskan,
"Saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah."
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Salah satu aspek yang akan Omnibus Law Perpajakan atur adalah rasionalisasi pajak daerah.
Tujuannya, untuk mengatur kembali kewenangan Pemerintah Pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.
"Ini akan ditegaskan dalam RUU (Omnibus Law Perpajakan) dan ditegaskan juga pengaturannya nanti melalui Perpres (Peraturan Presiden)"
Juga Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memungkiri, politik desentralisasi tidak selalu memiliki implikasi positif dengan tujuan awalnya.
Bahkan, dengan kewenangan daerah yang begitu luas, Pemda justru kerap menjadi sumber ketidakpastian baru.
"Kalau di tingkat Pusat bisa lebih sederhana dan dipermudah, begitu sampai di daerah ketidakpastian muncul."
Dengan berita tahun 2019 ini Pemerintah Pusat rupanya sudah mengetahui ada beberapa daerah yang dengan keputusan sepihak menaikkan pajak daerah sangat tinggi, tanpa mendengar keluhan masyarakatnya.
Saya mengira, bila pemilik tanah di Cimahi keberatan dengan kenaikan harga tanah di PBB sebesar 350%, kemudian mengurus seperti saya secara normal ke Bapenda Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kota Cimahi, tentu mengalami kejadian seperti saya.
Prosesnya 1 atau 2 bulan, dan juga hasilnya hanya diturunkan sedikit.
Kembali ke berita Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap dengan OTT Operasi Tangkap Tangan oleh KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Diduga ada transaksi suap terkait perijinan proyek pembangunan Rumah Sakit di Cimahi.
Dengan pengalaman saya mengalami rumitnya birokrasi di Cimahi, tentu saya bisa mengira, ijin proyek Rumah Sakit tersebut mungkin dipersulit, supaya bila pemilik proyek tersebut ingin ijinnya terbit, tentu harus membayar uang suap atau uang pelicin kepada pejabat yang berwenang menerbitkan ijin tersebut.
Rupanya slogan ini tetap diterapkan
"Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah ?"
Ujung-ujungnya supaya masyarakat yang membutuhkan ijin atau tanda tangan dari pejabat harus memberi uang suap atau uang pelicin agar ijin cepat beres.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H