Saya survey juga ke beberapa kenalan saya di Cimahi, ternyata hampir semua daerah Cimahi tahun 2018 ke tahun 2019 harga tanah di PBB naik 300 - 350%.
Saya beberapa kali mendatangi kantor Bapenda Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kota Cimahi untuk mengurus penurunan harga tanah di PBB ini, tapi prosesnya 1 atau 2 bulan, dan juga hasilnya hanya diturunkan sedikit. Jadi tetap dari tahun 2018 ke tahun 2019 harga tanah di PBB naik 300% lebih.
Saya minta penjelasan dari Bapenda Kota Cimahi mengapa harga tanah di PBB ini bisa naik 353% dalam 1 tahun ?
Apa alasan Bapenda Kota Cimahi mengubah kelas tanah di PBB dari daerah industri menjadi daerah perumahan tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah ?
Apa alasan Pemerintah Kota Cimahi menaikkan harga tanah di PBB ini ?
Jawaban mereka tidak jelas dan tidak menerangkan dasar hukum apa yang menyebabkan kenaikan ini.
Undang-undang yang Pemerintah Kota Cimahi pergunakan untuk menaikkan harga tanah di PBB ini juga tidak jelas.
Untuk pengurusan ini saya tidak mau mengeluarkan uang atau biaya di luar biaya resmi, karena saya tahu itu melanggar hukum.
Pada tahun 2004, Undang-undang no 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah terbit.
Substansi UU itu memberikan jalan kepada Pemerintah Daerah untuk menjalankan Otonomi seluas-luasnya, dengan harapan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah bisa segera terealisasi.
PBB Pajak Bumi Bangunan Pemerintah Daerah yang menangani.
Saya membaca berita tahun 2019 :