Presiden Jokowi menegaskan,
"Saya minta perhatian Menteri Dalam Negeri betul-betul mengawal konsistensi, koherensi antara reformasi perpajakan di tingkat pusat dan pembenahan pengaturan pajak dan retribusi di daerah."
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Salah satu aspek yang akan Omnibus Law Perpajakan atur adalah rasionalisasi pajak daerah.
Tujuannya, untuk mengatur kembali kewenangan Pemerintah Pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.
"Ini akan ditegaskan dalam RUU (Omnibus Law Perpajakan) dan ditegaskan juga pengaturannya nanti melalui Perpres (Peraturan Presiden)"
Juga Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memungkiri, politik desentralisasi tidak selalu memiliki implikasi positif dengan tujuan awalnya.
Bahkan, dengan kewenangan daerah yang begitu luas, Pemda justru kerap menjadi sumber ketidakpastian baru.
"Kalau di tingkat Pusat bisa lebih sederhana dan dipermudah, begitu sampai di daerah ketidakpastian muncul."
Dengan berita tahun 2019 ini Pemerintah Pusat rupanya sudah mengetahui ada beberapa daerah yang dengan keputusan sepihak menaikkan pajak daerah sangat tinggi, tanpa mendengar keluhan masyarakatnya.
Saya mengira, bila pemilik tanah di Cimahi keberatan dengan kenaikan harga tanah di PBB sebesar 350%, kemudian mengurus seperti saya secara normal ke Bapenda Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kota Cimahi, tentu mengalami kejadian seperti saya.
Prosesnya 1 atau 2 bulan, dan juga hasilnya hanya diturunkan sedikit.
Kembali ke berita Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna ditangkap dengan OTT Operasi Tangkap Tangan oleh KPK Komisi Pemberantasan Korupsi. Diduga ada transaksi suap terkait perijinan proyek pembangunan Rumah Sakit di Cimahi.
Dengan pengalaman saya mengalami rumitnya birokrasi di Cimahi, tentu saya bisa mengira, ijin proyek Rumah Sakit tersebut mungkin dipersulit, supaya bila pemilik proyek tersebut ingin ijinnya terbit, tentu harus membayar uang suap atau uang pelicin kepada pejabat yang berwenang menerbitkan ijin tersebut.
Rupanya slogan ini tetap diterapkan
"Kalau Bisa Dipersulit Kenapa Harus Dipermudah ?"
Ujung-ujungnya supaya masyarakat yang membutuhkan ijin atau tanda tangan dari pejabat harus memberi uang suap atau uang pelicin agar ijin cepat beres.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H