Menurut kutipan dari hukumonline.com
Tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.
Di kutipan hukumonline.com Pakar Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar, tahanan kota pada dasarnya 'orang tidak ditahan', tapi mempunyai kewajiban melapor biasanya 2 kali seminggu.
Pada praktiknya, memang orang yang berstatus tahanan kota seperti orang bebas yang tidak ditahan, bahkan bisa pergi ke luar kota dengan catatan kewajiban melapor setiap minggu terpenuhi dan ketika dibutuhkan bisa selalu dihadirkan.
Ini arti Tahanan Kota dari hukumonline.com dan Pakar Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar.
Saya menulis di Facebook Agustus 2019 mengenai kekecewaan saya di kantor saya yang dulu dan saya menulis karena merasa mendapat perlakuan tidak adil atau tidak fair.
Atas tulisan saya, saya dilaporkan oleh seseorang yang menganggap saya menghina dan/atau mencemarkan nama baik dia di Facebook tersebut.
UU ITE
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2016
Tentang
Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008
Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat 3
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jo
Pasal 45 ayat 3
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
Saya dilaporkan di Polrestabes Bandung bulan September 2019.
Bulan Januari 2020 saya di BAP di Polrestabes Bandung sebagai Saksi Terlapor.
Bulan Juli 2020 saya Tersangka UU ITE.
Saya kooperatif memenuhi panggilan Polrestabes Bandung.
Saya tidak ditahan karena Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
Saya hanya wajib lapor ke Polrestabes Bandung setiap hari Senin dan Kamis sampai berkas saya dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Pengacara saya adalah Bp Muhammad Arsyad yang juga Ketua PAKU ITE
Paguyuban Korban UU ITE.
Saya sejak dijadikan Tersangka UU ITE bulan Juli 2020 sudah menginfokan ke beberapa Wartawan dan Kantor Berita tapi belum diberitakan, mungkin menunggu sampai proses ke Kejaksaan dan Pengadilan baru diberitakan.
Sejak saya jadi Tersangka, ada seorang Penengah yang berinisiatif mendamaikan saya dengan Pelapor.
Penengah ini mengatakan Pasal UU ITE saya ini Delik Aduan, jadi kalau saya minta maaf kepada Pelapor, Pelapor mungkin akan cabut Laporan Polisi dan damai.
Tapi karena saya merasa tulisan di Facebook tidak menghina dan/atau mencemarkan nama baik Pelapor, hanya menuliskan fakta-fakta di kantor saya yang dulu, saya tidak bersedia minta maaf.
Saya dan Pengacara saya sudah siap dilanjutkan proses ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Saya dan Pengacara saya akan membuktikan di Pengadilan bahwa saya tidak bersalah.
Rabu 29 Juli 2020 saya di BAP oleh penyidik Polrestabes Bandung sebagai Tersangka UU ITE.
Sejak itu saya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sampai berkas saya dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi kewajiban datang setiap hari Senin dan Kamis ke Polrestabes Bandung untuk wajib lapor.
Selama saya dipanggil, di BAP dan memenuhi semua proses hukum, penyidik Polrestabes Bandung memperlakukan saya dengan baik dan profesional.
Saya hitung berarti sudah 3 bulan saya wajib lapor.
Jadi familiar dengan Polrestabes Bandung.
Kapan lagi bisa familiar dengan Polrestabes Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H