Saya tidak ditahan karena Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun.
Saya hanya wajib lapor ke Polrestabes Bandung setiap hari Senin dan Kamis sampai berkas saya dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Pengacara saya adalah Bp Muhammad Arsyad yang juga Ketua PAKU ITE
Paguyuban Korban UU ITE.
Saya sejak dijadikan Tersangka UU ITE bulan Juli 2020 sudah menginfokan ke beberapa Wartawan dan Kantor Berita tapi belum diberitakan, mungkin menunggu sampai proses ke Kejaksaan dan Pengadilan baru diberitakan.
Sejak saya jadi Tersangka, ada seorang Penengah yang berinisiatif mendamaikan saya dengan Pelapor.
Penengah ini mengatakan Pasal UU ITE saya ini Delik Aduan, jadi kalau saya minta maaf kepada Pelapor, Pelapor mungkin akan cabut Laporan Polisi dan damai.
Tapi karena saya merasa tulisan di Facebook tidak menghina dan/atau mencemarkan nama baik Pelapor, hanya menuliskan fakta-fakta di kantor saya yang dulu, saya tidak bersedia minta maaf.
Saya dan Pengacara saya sudah siap dilanjutkan proses ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Saya dan Pengacara saya akan membuktikan di Pengadilan bahwa saya tidak bersalah.
Rabu 29 Juli 2020 saya di BAP oleh penyidik Polrestabes Bandung sebagai Tersangka UU ITE.
Sejak itu saya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis sampai berkas saya dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan.
Sebagai warga negara yang taat hukum, saya memenuhi kewajiban datang setiap hari Senin dan Kamis ke Polrestabes Bandung untuk wajib lapor.
Selama saya dipanggil, di BAP dan memenuhi semua proses hukum, penyidik Polrestabes Bandung memperlakukan saya dengan baik dan profesional.
Saya hitung berarti sudah 3 bulan saya wajib lapor.
Jadi familiar dengan Polrestabes Bandung.
Kapan lagi bisa familiar dengan Polrestabes Bandung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H