Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
Jo
Pasal 45A ayat 2
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Mengapa Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ini diperdebatkan oleh Pengacara Jerinx dan Ahli Hukum Pidana.
Jerinx ditahan di Polda Bali karena Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman pidananya di atas 5 tahun.
Pada waktu penahanan ini Jerinx diborgol.
Akhir Agustus 2020 Jerinx menjalani proses pelimpahan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pada waktu pelimpahan ini Jerinx juga diborgol.
Kamis 10 September 2020 Sidang perdana Jerinx secara online.
Pada sidang ini Hakim posisi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa posisi di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Jerinx & kuasa hukum posisi di Polda Bali.
Jerinx keberatan menjalani sidang online karena merasa hak-haknya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair.
Pada sidang ini Jerinx dan kuasa hukumnya memilih walk out.
Jerinx mengaku kualitas audio dalam sidang kurang memuaskan.
Saat keluar dari ruang sidang Jerinx diborgol lagi.
Sambil menunjukkan tangan yang terikat Jerinx berujar :
"Koruptor, saya koruptor
Saya pembunuh
Saya maling rakyat
Lebih berbahaya dari Teroris"
"Salam untuk Djoko Tjandra"
Sebelum kasus Jerinx, bulan Februari 2020 ada kasus yang sama, Ibu ZKR usia 43 tahun Sebagai Tersangka UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Karena menghina Walikota Surabaya Ibu Risma.