Mohon tunggu...
Muji
Muji Mohon Tunggu... Lainnya - Muji

Saya Agen Properti di Bandung 0811235938 Anggota PAKU ITE Paguyuban Korban UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerinx Diborgol, 2 Tersangka Ini Sama 2 Pasal UU ITE tapi Tidak Diborgol

23 September 2020   00:34 Diperbarui: 10 November 2020   18:55 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jerinx menulis di Instagram bulan Juni 2020 dan dilaporkan oleh IDI Bali.

Jerinx kooperatif memenuhi panggilan Polda Bali.
Pengacara Jerinx adalah Bp I Wayan Gendo Suardana Gendo Law Office

Bulan Agustus 2020 Jerinx ditetapkan sebagai Tersangka 2 Pasal UU ITE

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pasal 27 ayat 3

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Jo

Pasal 45 ayat 3

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

dan

Pasal 28 ayat 2

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)

Jo

Pasal 45A ayat 2

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Mengapa Jerinx dikenakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, ini diperdebatkan oleh Pengacara Jerinx dan Ahli Hukum Pidana.

Jerinx ditahan di Polda Bali karena Pasal 28 ayat 2 UU ITE ancaman pidananya di atas 5 tahun.
Pada waktu penahanan ini Jerinx diborgol.

Akhir Agustus 2020 Jerinx menjalani proses pelimpahan dari Polda Bali ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pada waktu pelimpahan ini Jerinx juga diborgol.

Kamis 10 September 2020 Sidang perdana Jerinx secara online.
Pada sidang ini Hakim posisi di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa posisi di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar.
Jerinx & kuasa hukum posisi di Polda Bali.

Jerinx keberatan menjalani sidang online karena merasa hak-haknya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair.
Pada sidang ini Jerinx dan kuasa hukumnya memilih walk out.
Jerinx mengaku kualitas audio dalam sidang kurang memuaskan.

Saat keluar dari ruang sidang Jerinx diborgol lagi.
Sambil menunjukkan tangan yang terikat Jerinx berujar :
"Koruptor, saya koruptor
Saya pembunuh
Saya maling rakyat
Lebih berbahaya dari Teroris"
"Salam untuk Djoko Tjandra"

Sebelum kasus Jerinx, bulan Februari 2020 ada kasus yang sama, Ibu ZKR usia 43 tahun Sebagai Tersangka UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Karena menghina Walikota Surabaya Ibu Risma.

Waktu konperensi pers di Polrestabes Surabaya Ibu ZKR tidak diborgol, Ibu ZKR diberi mikrofon oleh Polisi dan Ibu ZKR memegang mikrofon untuk berbicara di hadapan wartawan.

Ibu ZKR minta maaf dan Ibu Risma memaafkan.

Bulan Agustus 2020 ada kasus yang sama di Bandung.

Bp DMK ditetapkan Tersangka 2 pasal UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2
Bulan Agustus 2020 Bp DMK ditahan oleh Kejaksaan, pada waktu ditahan Bp DMK tidak diborgol.

Bulan September 2020 Bp DMK menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, kemungkinan Sidang secara online.

Kewenangan untuk memborgol atau tidak memborgol Tersangka adalah kewenangan aparat hukum.

Tapi dengan kasus yang sama 2 pasal UU ITE, perlakuan 2 Tersangka tidak diborgol, Jerinx diborgol, tentu menimbulkan pertanyaan
"Apakah Jerinx perlu diborgol ?"

Jerinx menyindir, sambil menunjukkan tangan yang terikat Jerinx berujar :
"Koruptor, saya koruptor
Saya pembunuh
Saya maling rakyat
Lebih berbahaya dari Teroris"
"Salam untuk Djoko Tjandra"

Salah satu asas penting dalam hukum acara pidana menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas tersebut terkenal dengan istilah

"Presumption of Innocence"

"Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap"

Ex Aequo et Bono (Latin)
According to The Equity (Inggris)
Naar Billijkheid (Belanda)
Menurut keadilan
Menurut kepantasan
Demi keadilan

Selasa 22 September 2020 Jerinx sidang ke 2.

Mungkin karena sebelumnya Jerinx menyindir karena diborgol, sidang kali ini Jerinx tidak diborgol.

Istri Jerinx Nora menulis di Instagramnya @ncdpapl :

Senangnya bersua suami @jrxsid meski serba dibatasi.

Seusai sidang tadi, tangan Nora dipegangnya erat dan tak mau dipisahkan, begitu kuat hingga akhirnya petugas mengijinkan Nora menemani beliau di dalam mobil tahanan yg menuju ke Rutan.

Terima kasih pak petugas yg tak memborgol tangan suami Nora lagi.

Dia bukan penjahat, bukan pembunuh, apalagi koruptor yg suka melarikan diri.

Suami Nora orang baik yg punya prinsip kemanusiaan yg kuat.

Menonton berita resmi di Youtube Jerinx diborgol 3 kali pada waktu di
- Polda Bali
- Pelimpahan ke Kejaksaan
- Sidang Perdana

Terharu

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun