Mohon tunggu...
Muji
Muji Mohon Tunggu... Lainnya - Muji

Saya Agen Properti di Bandung 0811235938 Anggota PAKU ITE Paguyuban Korban UU ITE Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jerinx Sebaiknya Boleh Sidang Tatap Muka Seperti Saya

15 September 2020   23:27 Diperbarui: 15 September 2020   23:30 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu asas penting dalam hukum acara pidana menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas tersebut terkenal dengan istilah
"Presumption of Innocence"
"Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap"

Ex Aequo et Bono (Latin)
According to The Equity (Inggris)
Naar Billijkheid (Belanda)
Menurut keadilan
Menurut kepantasan
Demi keadilan

Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
~ UU Undang-Undang nomor 48 tahun 2009
Pasal 5
Tentang Kekuasaan Kehakiman

Practicing law is not about winning.
It's about justice.
Simple, naked justice.
It's about finding the truth.
~ Judge Sarah L Hart

"Kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi aparat hukum"
~ Allisa Wahid
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian

Saya boleh sidang tatap muka,
Jerinx tidak boleh sidang tatap muka,
saya merasa ada ketidakadilan terhadap Jerinx.
Padahal saya & Jerinx sama-sama warga negara yang memiliki hak yang sama.

Jerinx sebaiknya diperbolehkan Sidang tatap muka seperti saya boleh Sidang tatap muka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun