Salah satu asas penting dalam hukum acara pidana menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan Pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas tersebut terkenal dengan istilah
"Presumption of Innocence"
"Seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan Pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap"
Ex Aequo et Bono (Latin)
According to The Equity (Inggris)
Naar Billijkheid (Belanda)
Menurut keadilan
Menurut kepantasan
Demi keadilan
Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
~ UU Undang-Undang nomor 48 tahun 2009
Pasal 5
Tentang Kekuasaan Kehakiman
Practicing law is not about winning.
It's about justice.
Simple, naked justice.
It's about finding the truth.
~ Judge Sarah L Hart
"Kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi aparat hukum"
~ Allisa Wahid
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian
Saya boleh sidang tatap muka,
Jerinx tidak boleh sidang tatap muka,
saya merasa ada ketidakadilan terhadap Jerinx.
Padahal saya & Jerinx sama-sama warga negara yang memiliki hak yang sama.
Jerinx sebaiknya diperbolehkan Sidang tatap muka seperti saya boleh Sidang tatap muka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI