Keenam, saluran-saluran komunikasi yang memudahkan masyarakat untuk bertanya atau komplain atas layanan petugas terkait kebijakan karantina ini harus disediakan di lapangan dan disosialisasikan dengan masif dengan beragam media. Jika perlu 24 jam.
Baik itu saluran komunikasi via telepon, email, media sosial, aplikasi di smartphone, whatsapp maupun saluran lainnya. Ini menunjukkan keseriusan dan peran solutif dari pemerintah.
Karena perlu diingat, masyarakat yang baru pulang dari luar negeri bukanlah orang bermasalah yang diperlakukan berbeda atau bahkan dipersulit dengan ketidakjelasan prosedur.
Perlu juga diperhatikan kondisi dan kehatan fisik mereka. Bisa jadi karena kelelahan yang dialami selama perjalanan, usia dan kondisi khusus yang ada dan proses yang lama untuk masuk karantina, malah menyebabkan mereka  rentan terkena penyakit ataupun tertular virus.
Mereka adalah warga negara juga yang perlu diberi informasi yang baik dan difasilitasi sesuai dengan peraturan yang ada.
Semoga dengan berbagai kejadian yang ada, dapat dijadikan pelajaran dan perbaikan baik itu pemerintah, petugas di lapangan maupun masyarakat.
Karena di tengah kondisi pandemi seperti ini, kejelasan aturan karantina dan penegakkannya yang sesuai dengan prinsip keadilan menjadi poin penting untuk mengendalikan penyebaran varian Omicron yang berasal dari luar negeri.
Selain itu agar kebijakan karantina ini tidak menjadi celah permainan oknum di lapangan yang sangat merugikan masyarakat dan menodai kerja keras satgas dan pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H