Mohon tunggu...
Muhammad Jasrif Teguh
Muhammad Jasrif Teguh Mohon Tunggu... Apoteker - Strategy and Corporate Risk Management - Founder IDN-Pharmacare Institute - Penulis

Strategy and Corporate Risk Management - Founder IDN-Pharmacare Institute - Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Karantina Penting tapi Jangan Bikin Pening

17 Desember 2021   18:40 Diperbarui: 18 Desember 2021   05:53 892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun aturan yang bertujuan baik dan penting tersebut kemudian "bermasalah" pada tataran implementasi. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab.

Pertama, aturan yang dikeluarkan terkait pandemi sangat dinamis perubahannya menyesuaikan dengan kondisi di lapangan dan perkembangan virus Corona secara global.

Kedua, di sisi lain sosialisasi atas perubahan-perubahan yang ada termasuk prosedur turunan yang mengatur pada tingkatan lebih teknis tidak tersampaikan secara mulus ke masyarakat.

Misalnya saja ketika aturan masa karantina bagi pelaku perjalana dari luar negeri yang berubah dari 3 hari menjadi 7 hari lalu menjadi 10 hari, informasi secara online ataupun flyer atau poster di titik-titik terminal kedatangan tidak tersedia dengan cukup (dikutip dari keterangan Riza). Sehingga ada kebingungan atau kekagetan dari masyarakat ketika baru pertama kali mengetahui aturan itu dan harus bagaimana.

Ketiga, prosedur implementasi di lapangan terkesan tidak disiapkan dengan baik. Ada kegamangan dan ketidakkonsistenan dari petugas dalam menerapkan kebijakan praktis dari aturan yang telah ditetapkan. Sehingga tidak heran jika warganet menyoroti kejadian tebang pilih penegakkan aturan karantina.

Keempat, pemberian diskresi terhadap pejabat negara hendaknya betul-betul dilakukan dengan tepat sesuai aturan yang ada.

Apakah keluarga juga dapat diberikan diskresi atau hanya pada pejabat negara tersebut. Jangan karena pejabat negara plus publik figur, diberikan kemudahan.

Apalagi aturannya ternyata belum secara khusus mengatur. Ketegasan satgas atau aparat mutlak diperlukan.

Kelima, monitoring dan evaluasi di tataran teknis lapangan nampaknya belum dilakukan secara konsisten. Terutama di masa-masa awal penerapan aturan baru. Dan disinilah masa rawannya.

Karena kita ketahui bersama bahwa di masa pandemi dengan perubahan-perubahan kondisi lapangan yang sangat dinamis, sangat rentan terjadinya kekacauan implementasi kebijakan dan prosedur aturan baru.

Oleh karena itu monitoring dan evaluasi perlu dilakukan secara rutin. Jika perlu dilakukan harian dan langsung ditindaklanjuti dengan perbaikannya. Sehingga begitu ada temuan atau isu di lapangan, tanpa perlu waktu lama dan disorot media, bisa langsung dilakukan perbaikan dan terobosan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun