Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak mudah menentukan masa depan rumah tangga di ruang pengadilan agama, kecuali jika keadaan yang sudah tidak bisa diperbaiki lagi selain dengan jalan persidangan pengadilan agama.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!