Mohon tunggu...
MUJAHIDAH
MUJAHIDAH Mohon Tunggu... Ahli Gizi - Guru

saya suka olahraga main voly

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

"Desa Ngablak (Kabupaten Pati) dalam Tahun 1869 dan 1929"

21 Maret 2023   10:20 Diperbarui: 21 Maret 2023   10:24 1024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada tahun 1869 tidak satupun tanah dimiliki oleh orang-orang bukan penduduk Ngablak. Tetapi pada tahun 1929 terdapat 24 bidang sawah yang bukan sawah komunal. 9 ladang dan 8 pekarangan. Jadi 41 bidang tanah yang dimiliki oleh 32 orang yang tidak bertempat tinggal di Ngablak. Para pemilik tanah ini sebagian besar tinggal di Tayu, Juwana dan ada yang di Semarang. perpindahan tanah ke tangan orang luar adalah suatu gejala baru di desa tersebut.

Pelaporan tahun 1869 menyebutkan bahwa dari 172 orang kepala keluarga, 136 orang mencari nafkah di bidang pertanian, dan 36 orang di bidang perburuhan serta perdagangan.

Tanah pekaranagn dan perumahan yang bukan tanah ulayat, dalam tahun 1869 boleh diperjual-belikan. Tetapi pembelinya hanya diperbolehkan masyarakat desa setempat saja. Mereka yang berada di luar, harus pindah dulu ke Ngablak. Akan tetapi pada tahun 1929 kepada bukan penduduk Ngablak diperbolehkan untuk membeli tanah. Begitu juga pewarisan tanah. Pada awalnya hanya diperbolehkan bagi masyarakat setempat. Tetapi sekarang penduduk dari luar pun bisa mewarisi tanah di Ngablak.

Pada tahun 1869, seorang tidak dilarang memiliki lebih dari satu pekarangan. Namun pada tahun 1929 hal tersebut diperbolehkan. Dengan demikian maka hapuslah beraneka ragam perwujudan hak kuasa desa terhadap sawah ulayat.

Pekerjaan seperti pandai emas, tukang jahit, tukang kayu, tukang dobi, persewaan kedati dan guru-guru tidak terdapat pada tahun 1869. Pekerjaan seperti itu adalah tergolong pekerjaan baru di desan Ngablak. Masih di tahun tersebut, penghasilan penduduk terutama berasal dari sektor pertanian rakyat. Tetapi pada tahun 1929 di samping dari pertanian, rakyat mendapatkan penghasilan dari sektor-sektor non-pertanian dan perburuhan.

Sekarang desa Ngablak mempunyai pasar sendiri. Tepatnya pada tahun 1926. Pembeliannya dari seorang pengusaha swasta. Pasar ini merupakan pasar kapuk yang terbesr di kabupaten Pati. Di pasar ini kapuk-kapuk di beli oleh orang Cina dan petani-petani. Orang-orang Cina itu adalah para pemilik perusahaan pengolahan kapuk di Tayu, Pati, dan Juwana.

Di musim panen selain kapuk, banyak pula diperjual-belikan barang-barang pakaian dan benda-benda lainnya. Sebagian besar dari pengahasilan yang di dapat dari penjaulan kapuk ini untuk membeli barang-barang itu. Kalau begitu, penjualan kapuk ini merupakan salah satu pemasukan besar bagi masyarakat setempat.

Pada tahun 1929 apabila dibandingkan dengan tahun 1869, pertukaran tanah, perdagangan dan transportasi lalu lintas tentulah sangat banyak bertambah. Perkreditan tanah bertambah dan didaerah-daerah ini sering dilakukan pembayaran uang muka atas harga kapuk yang akan diserahkan.

Penanaman tebu dan kapuk merupakan sesuatu yang baru dan menambah penghasilan rakyat berbentuk uang. Oleh karena itu, pada tahun 1929 penghasilan rakyat lebih banyak daripada tahun 1869. Berbagai kewajiban penduduk mulai di bayar dengan menggunakan uang, dan tidak lagi berupa tenaga kerja maupun hasil bumi.

Perkembangan yang dialami desa Ngablak sampai tahun 1929 terlihat dinamis, khususnya dari sistem ekonomi tertutup tanpa menggunakan uang ke arah ekonomi terbuka, yang menggunakan uang sebagai alat tukar.

Sumber :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun