Perempuan perlu meningkatkan perannya dalam pembangunan di desa. Hal ini penting seiring dengan implementasi undang undang desa dan mengucurnya dana desa sehingga semakin banyak orang menyadari mengenai kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal.Â
Perwujudan dua kewenangan ini bisa mendorong gerakan desa menuju desa yang sejahtera. Â Peran perempuan dalam pembangunan desa akan meningkatkan peluang perempuan itu sendiri agar bisa teratasi persoalannya melalui proses pembangunan desa. Proses pembangunan desa yang berjalan harus mewadahi aspirasi dan kebutuhan perempuan.
Pada bagian lain perempuan juga perlu melibatkan diri dalam proses politik dan pembangunan di desanya. Ini penting agar perempuan bukan sekedar menjadi sasaran pembahasan dan obyek pembangunan semata.Â
Di beberapa desa bahkan pembangunan desa masih bias gender dan kurang memperhatikan aspek aspek penting yang dibutuhkan perempuan untuk hidup sehat, sejahtera dan terbuka peran aktifnya. Sehingga perempuan perlu memperjuangkan dirinya agar peran dalam proses politik dan pembangunan desa bisa diraih dan dilaksanakan dengan baik.
Dalam Undang undang desa disebutkan bahwa Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.Â
Desa memiliki puluhan kewenangan baik berdasarkan hal asal usul maupun kewenangan skala local desa. Ditambah lagi kewenangan desa yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Permendes No.1/2015, negara mengakui adanya kewenangan desa. Dimana secara eksplisit dijelaskan bahwa ruang lingkup kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
- sistem organisasi perangkat Desa;
- sistem organisasi masyarakat adat;
- pembinaan kelembagaan masyarakat;
- pembinaan lembaga dan hukum adat;
- pengelolaan tanah kas Desa;
- pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat;
- pengelolaan tanah bengkok;
- pengelolaan tanah pecatu;
- pengelolaan tanah titisara; dan
- pengembangan peran masyarakat Desa.
Sedangkan kewenangan berskala local desa meliputi : bidang penyelenggaraan pemerintahan desa; bidang pelaksanaan pembangunan; bidang pembinaan kemasyarakata desa dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Peran perempuan desa
Ada banyak sekali peran yang bisa diambil dan dimainkan oleh perempuan desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. Dilihat dari kewenangan desa yang telah diatur dalam Permendesa No. 1 tahun 2015 di sana diatur apa saja kewenangan yang dimiliki desa sebagai dasar dan kuasa untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa. Perempuan bisa mengambil banyak sekali peran pembangunan di sana, lebih jauh dan lebih dalam lagi dari PKK, dasawisma, posyandu, PAUD desa dan raskin.
Kewenangan kewenangan desa hampir semua membuka peluang bagi perempuan untuk memerankannya. Tidak ada keharusan bahwa kewenangan desa harus dijabat dan dilakukan oleh laki laki. Bahwa ada banyak kendala dan tantangan untuk menuju ke sana maka hal itulah yang perlu di jawab oleh perempuan desa itu sendiri dan pemerintah desa. Tingkat keterlibatan perempuan dalam pembangunan desa dari tahun ke tahun perlu terus dipantau dan didorong peningkatannya.
Perempuan desa perlu bersegera untuk menyiapkan kemampuan diri mengisi porsi dalam melaksanakan wewenang desa berdasarkan hak asal usul. Misalnya dengan menjadi perangkat Desa; terlibat dalam sistem organisasi masyarakat adat; melibatkan diri dalam pembinaan kelembagaan masyarakat; atau turut dalam pembinaan lembaga dan hukum adat.Â
Selain itu perempuan penting memiliki perwakilan dalam dalam penentuan kebijakan serta pelaksanaan dalam pengelolaan tanah kas Desa; tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat. Perempuan juga bisa turut dalam penentuan kebijakan desa terkait pengelolaan tanah bengkok; tanah pecatu; tanah titisara. Â Tidak kalah pentinya perempuan bisa mulai dilibatkan dalam penentuan kebijakan terkait pengembangan peran masyarakat Desa.
Penyelenggaraan pemerintah desa sebagai salah satu kewenangan desa berskala local sebenarnya  membuka peran perempuan baik sebagai individu ataupun lembaga yang mewadahi perempuan. Diantara kewenangan itu adalah Membuat Peraturan di Desa; Merencanakan, melaksanakan, pemantuan dan pengendalian pembangunan desa; Mengelola Keuangan Desa; Melakukan Pungutan Desa; Mengelola Aset Desa; Penyelangaraan Administrasi  dan Arsip Desa. Selain itu perempuan bisa juga melibatkan diri dalam Melakukan Kerjasama antar desa; Melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga; Menetapkan batas desa serta Penanggulangan kemiskinan.
Dalam hal pelaksanaan Pembangunan desa Perempuan juga bisa mengambil banyak peran. Dalam Hal pertanian dan ketahanan pangan perempuan bisa aktif dalam: Â Â Â Â Â Â Â
- Pengembangan Kelembagaaan Petani lokal
- Pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani;
- Pemasyarakatan pupuk organik;
- Pengembangan lumbung pangan;
- fasilitas modal usaha tani;
- membantu penyediaan benih unggul;
- pengembangan kebun bibit hijauan pakan ternak;
- pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
Perempuan juga bisa memanfaatkan peluang terlibat dalam hal pengelolaan hutan desa; penghijauan dan , konservasi tanah yang terdiri dari kebun bibit desa yang pelestarian hutan desa. Selain itu bisa juga aktif dalam Perindustrian dan Perdagangan meliputi pengelolaan lalu lintas ternak yang ada dalam desa dan pengelolaan pemasaran hasil industri Desa.Â
Dalam kegiatan ekonomi perempuan juga sudah terbiasa melakukan banyak hal dan ini bisa terus ditingkatkan. Diantaranya adalah terlibat dalam pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pengelolaan pasar desa dan tempat pelelangan lkan bila memiliki potensi perikanan; pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif serta yang tengah dikembangkan adalah Mendirikan dan Menguatkan BUMDes.
Peran lain yang selama ini sudah banyak digeluti perempuan desa dan perlu terus ditingkatkan adalah peran di bidang kesehatan, pendidikan dan budaya. Dalam hal kesehatan perempuan bisa berperan aktif dalam penyuluhan sederhana tentang pemberantasan penyakit menular; fasilitasi pengelolaan posyandu; pengelolaan dana sehat; pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga);
penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa dan penyelenggaraan upaya promosi kesehatan. Â Selain itu juga terlibat dalam pemantauan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa; pelaksanaan penyuluhan tentang keluarga berencana; dan pengelolaan kelompok-kelompok bina keluarga. Terkait pendidikan perempuan sudah banyak terlibat dalam Penyelenggaranya kursus-kursus ketrampilan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini ( PAUD ).
Satu peran penting yang perempuan harus terlibati di sana adalah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diantara kegiatan yang bisa dilakukan untuk hal ini adalah      Â
- Pembentukan dan Fasilitasi  komite perlindungan anak desa;
- Pembentukan dan peningkatan kapasitas kelompok perempuan
- Pemberdayaan masyarakat berbasis gender
- Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Anak
Menguatkan peran perempuan desa
Afirmasi bagi perempuan untuk telibat dalam politik desa perlu digerakkan. Jabatan-jabatan perangkat desa, BPD dan jabatan lain di desa seperti manager BUMDes, Manager koperasi Desa, atau lainnya perlu memberi kesempatan pada perempuan untuk turut terlibat di sana. Perlu dibuka lebih luas pula bagi perempuan untuk telibat dalam musyawarah desa, musrenbangdes, diskusi, koordinasi dan proses-proses pendukung lainnya dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Di bagian lain peningkatan kapasitas dan kemampuan warga desa juga perlu memberi afirmasi bagi perempuan. Misalnya memberi kuota bagi perempuan sekian persen untuk peserta pelatihan, diskusi, seminar dan kegiatan peningkatan kapasitas lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah desa. Peningkatan kapasitas juga bisa disediakan dengan mempermudah akses informasi, bahan bacaan, ruang diskusi, capacity bulding, menyelenggarakan workshop, dan lain sebagainya.
Selamat Hari Kartini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H