Perempuan desa perlu bersegera untuk menyiapkan kemampuan diri mengisi porsi dalam melaksanakan wewenang desa berdasarkan hak asal usul. Misalnya dengan menjadi perangkat Desa; terlibat dalam sistem organisasi masyarakat adat; melibatkan diri dalam pembinaan kelembagaan masyarakat; atau turut dalam pembinaan lembaga dan hukum adat.Â
Selain itu perempuan penting memiliki perwakilan dalam dalam penentuan kebijakan serta pelaksanaan dalam pengelolaan tanah kas Desa; tanah Desa atau tanah hak milik Desa yang menggunakan sebutan setempat. Perempuan juga bisa turut dalam penentuan kebijakan desa terkait pengelolaan tanah bengkok; tanah pecatu; tanah titisara. Â Tidak kalah pentinya perempuan bisa mulai dilibatkan dalam penentuan kebijakan terkait pengembangan peran masyarakat Desa.
Penyelenggaraan pemerintah desa sebagai salah satu kewenangan desa berskala local sebenarnya  membuka peran perempuan baik sebagai individu ataupun lembaga yang mewadahi perempuan. Diantara kewenangan itu adalah Membuat Peraturan di Desa; Merencanakan, melaksanakan, pemantuan dan pengendalian pembangunan desa; Mengelola Keuangan Desa; Melakukan Pungutan Desa; Mengelola Aset Desa; Penyelangaraan Administrasi  dan Arsip Desa. Selain itu perempuan bisa juga melibatkan diri dalam Melakukan Kerjasama antar desa; Melakukan Kerjasama dengan pihak ketiga; Menetapkan batas desa serta Penanggulangan kemiskinan.
Dalam hal pelaksanaan Pembangunan desa Perempuan juga bisa mengambil banyak peran. Dalam Hal pertanian dan ketahanan pangan perempuan bisa aktif dalam: Â Â Â Â Â Â Â
- Pengembangan Kelembagaaan Petani lokal
- Pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani;
- Pemasyarakatan pupuk organik;
- Pengembangan lumbung pangan;
- fasilitas modal usaha tani;
- membantu penyediaan benih unggul;
- pengembangan kebun bibit hijauan pakan ternak;
- pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan;
Perempuan juga bisa memanfaatkan peluang terlibat dalam hal pengelolaan hutan desa; penghijauan dan , konservasi tanah yang terdiri dari kebun bibit desa yang pelestarian hutan desa. Selain itu bisa juga aktif dalam Perindustrian dan Perdagangan meliputi pengelolaan lalu lintas ternak yang ada dalam desa dan pengelolaan pemasaran hasil industri Desa.Â
Dalam kegiatan ekonomi perempuan juga sudah terbiasa melakukan banyak hal dan ini bisa terus ditingkatkan. Diantaranya adalah terlibat dalam pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pengelolaan pasar desa dan tempat pelelangan lkan bila memiliki potensi perikanan; pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif serta yang tengah dikembangkan adalah Mendirikan dan Menguatkan BUMDes.
Peran lain yang selama ini sudah banyak digeluti perempuan desa dan perlu terus ditingkatkan adalah peran di bidang kesehatan, pendidikan dan budaya. Dalam hal kesehatan perempuan bisa berperan aktif dalam penyuluhan sederhana tentang pemberantasan penyakit menular; fasilitasi pengelolaan posyandu; pengelolaan dana sehat; pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga);
penyelenggaraan upaya sarana kesehatan tingkat desa dan penyelenggaraan upaya promosi kesehatan. Â Selain itu juga terlibat dalam pemantauan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa; pelaksanaan penyuluhan tentang keluarga berencana; dan pengelolaan kelompok-kelompok bina keluarga. Terkait pendidikan perempuan sudah banyak terlibat dalam Penyelenggaranya kursus-kursus ketrampilan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini ( PAUD ).
Satu peran penting yang perempuan harus terlibati di sana adalah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Diantara kegiatan yang bisa dilakukan untuk hal ini adalah      Â
- Pembentukan dan Fasilitasi  komite perlindungan anak desa;
- Pembentukan dan peningkatan kapasitas kelompok perempuan
- Pemberdayaan masyarakat berbasis gender
- Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Anak
Menguatkan peran perempuan desa
Afirmasi bagi perempuan untuk telibat dalam politik desa perlu digerakkan. Jabatan-jabatan perangkat desa, BPD dan jabatan lain di desa seperti manager BUMDes, Manager koperasi Desa, atau lainnya perlu memberi kesempatan pada perempuan untuk turut terlibat di sana. Perlu dibuka lebih luas pula bagi perempuan untuk telibat dalam musyawarah desa, musrenbangdes, diskusi, koordinasi dan proses-proses pendukung lainnya dalam pelaksanaan pembangunan desa.