Siapa bilang nikah mahal, justru sekarang ini, bahkan sudah lama juga, nikah itu benar-benar gratis. Ini serius, saya enggak bohong. Enggak percaya, silakan saja Anda buktikan, daftar nikah di KUA.Â
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah dan Rujuk, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif biaya nikah dan rujuk yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA), bahwa bagi Anda calon pengantin yang mau nikah enggak usah bayar seperak pun atau gratis alias nol rupiah, asal akad nikah Anda dilaksanakan di KUA, pada hari kerja, dan atau jam kerja.Â
Cuma di luar itu, baru Anda dikenakan biaya. Artinya, kalau Anda melaksanakan akad nikah di rumah atau di gedung (di luar kantor KUA), di luar hari kerja (hari libur), dan di luar jam kerja, maka Anda dikenakan biaya pencatatan nikah sebesar Rp600 ribu. Membayar langsung di bank, bank apa saja, semua bank sudah bisa.
Prosedurnya kayak begini. Pertama-tama Anda lapor ke pak RT dan pak RW, bilang saja Anda mau nikah atau mau daftar nikah . Nah, nanti pak RT dan pak RW akan memberi surat pengantar untuk daftar nikah.
Habis itu, Anda bawa pengantar untuk daftar nikah dari RT/RW itu ke puskesmas kecamatan (jangan langsung Anda bawa ke kelurahan, nanti bisa-bisa ditolak oleh pegawai kelurahan, khususnya di Jakarta), guna pemeriksaan kesehatan Anda. Kalau Anda benar-benar sehat, enggak usah khawatir, pasti Anda dapat sertifikat layak nikah atau sertifikat layak kawin.Â
Terus sertifikat layak nikah itu bawa ke kelurahan. Tapi jangan lupa, siapkan juga fotokopi ktp, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akta kelahiran. Jika status Anda belum pernah nikah (jejaka/perawan), bikin surat keterangan belum pernah nikah bermaterai Rp10.000,00 (itu sekarang ya, kalau dulu sih pakai materai Rp6.000,00), pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, dan pasfoto 4x6 sebanyak 1 lembar.
Kecuali status Anda duda atau janda. Kalau statusnya duda atau janda cerai, maka Anda harus melampirkan akta cerai asli. Sedangkan kalau duda atau janda ditinggal (meninggal) suami atau istri, begitu juga harus melampirkan akta atau surat keterangan kematiannya.
Bilamana Anda, misalnya anggota TNI/Polri, lampirkan juga surat izin kawin/nikah dari atasan/komandan di kesatuan di mana Anda tugas/dinas.Â
Beda lagi kalau Anda akan menikah dengan bule atau warga negara asing (WNA), harus mengurus surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh kantor kedutaan atau perwakilan diplomatik negaranya yang ada di Indonesia (Jakarta).Â
Lampirkan juge fotokopi paspor dan akta kelahirannya. Surat keterangan nikah dari kedutaan tadi, jangan lupa mesti diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh lembaga terjemahan (berbadan hukum) resmi. Pokoknya, seperti itu peraturannya.Â
Berkaitan dengan perkawinan campuran atau pernikahan yang beda kewarganegaraan ini, ada baiknya sebelum akad nikah, penting juga sebagai langkah antisipasi jika kemudian hari terjadi apa-apa, sekadar untuk jaga-jaga dan kehatian-hatian, buatlah perjanjian perkawinan yang disahkan oleh notaris.
Dari kelurahan nanti Anda mendapat pengantar kehendak nikah. Kalau akad nikahnya dilaksanakan di luar wilayah kecamatan di mana Anda tinggal atau berdomisili, maka minta surat rekomendasi nikah atau numpang nikah dari KUA kecamatan tempat domisili Anda. Setelah lengkap, bawa semua berkas ke KUA di mana Anda akan melaksanakan akad nikah. Daftarkan. Akhirnya, jadi juga deh Anda menikah.
Ketika mendaftar di KUA nanti berkas Anda tadi diperiksa oleh petugas atau penghulu, mungkin saja masih ada yang kurang. Kemudian, Anda nanti akan ditanya hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan rukun sahnya nikah, misalnya , terkait siapa wali nikahnya, mahar atau maskawinnya apa, saksinya siape saja (untuk itu sebelumnya siapkan fotokopi ktp dua orang saksi itu), kapan nikahnya, dst. istilahnya administrasinya verifikasi data nikah atau pemeriksaan nikah oleh penghulu.
Setelah itu kalau enggak ada masalah, artinya berkas Anda sudah lengkap (tapi walaupun masih ada yang kurang, misalnya, nanti Anda diminta untuk melengkapinya), baru Anda memperoleh nomor kode billing (nomor kode pembayaran) yang harus dibayar di bank kalau akad nikahnya di luar kantor KUA. Kan tadi sudah saya bilang, kalau akad nikahnya di kantor KUA adalah gratis.
Selanjutnya, Anda tinggal bayar deh Rp600 ribu di bank. Apabila sudah bayar, struknya atau kuitansi (validasi) pembayaran dari bank, jangan dibuang. Karena kuitansi pembayaran (validasi) aslinya, harus diserahkan ke petugas pendaftaran nikah di KUA.
Kelar sudah prosedur bagaimana caranya daftar nikah di KUA. Anda tinggal nyantai, sambil lonjoran di lantai, atau rebahan di bale, menunggu sampai hari "H" akad nikahnya tiba. Hari yang sangat bersejarah dan membahagiakan Anda.
Penting juga, Anda saling konfirmasi dengan penghulunya, khawatir lupa. Atau anggap saja sebagai antisipasi, saling mengingatkan enggak apa-apa, ada baiknya juga.
Demikian catatan receh yang saya bisa anggit, semoga berfaedah untuk yang masih kepo atau belum ngeh. Tabik. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H