Dari kelurahan nanti Anda mendapat pengantar kehendak nikah. Kalau akad nikahnya dilaksanakan di luar wilayah kecamatan di mana Anda tinggal atau berdomisili, maka minta surat rekomendasi nikah atau numpang nikah dari KUA kecamatan tempat domisili Anda. Setelah lengkap, bawa semua berkas ke KUA di mana Anda akan melaksanakan akad nikah. Daftarkan. Akhirnya, jadi juga deh Anda menikah.
Ketika mendaftar di KUA nanti berkas Anda tadi diperiksa oleh petugas atau penghulu, mungkin saja masih ada yang kurang. Kemudian, Anda nanti akan ditanya hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan rukun sahnya nikah, misalnya , terkait siapa wali nikahnya, mahar atau maskawinnya apa, saksinya siape saja (untuk itu sebelumnya siapkan fotokopi ktp dua orang saksi itu), kapan nikahnya, dst. istilahnya administrasinya verifikasi data nikah atau pemeriksaan nikah oleh penghulu.
Setelah itu kalau enggak ada masalah, artinya berkas Anda sudah lengkap (tapi walaupun masih ada yang kurang, misalnya, nanti Anda diminta untuk melengkapinya), baru Anda memperoleh nomor kode billing (nomor kode pembayaran) yang harus dibayar di bank kalau akad nikahnya di luar kantor KUA. Kan tadi sudah saya bilang, kalau akad nikahnya di kantor KUA adalah gratis.
Selanjutnya, Anda tinggal bayar deh Rp600 ribu di bank. Apabila sudah bayar, struknya atau kuitansi (validasi) pembayaran dari bank, jangan dibuang. Karena kuitansi pembayaran (validasi) aslinya, harus diserahkan ke petugas pendaftaran nikah di KUA.
Kelar sudah prosedur bagaimana caranya daftar nikah di KUA. Anda tinggal nyantai, sambil lonjoran di lantai, atau rebahan di bale, menunggu sampai hari "H" akad nikahnya tiba. Hari yang sangat bersejarah dan membahagiakan Anda.
Penting juga, Anda saling konfirmasi dengan penghulunya, khawatir lupa. Atau anggap saja sebagai antisipasi, saling mengingatkan enggak apa-apa, ada baiknya juga.
Demikian catatan receh yang saya bisa anggit, semoga berfaedah untuk yang masih kepo atau belum ngeh. Tabik. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H