Siapa bilang nikah mahal, justru sekarang ini, bahkan sudah lama juga, nikah itu benar-benar gratis. Ini serius, saya enggak bohong. Enggak percaya, silakan saja Anda buktikan, daftar nikah di KUA.Â
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Biaya Nikah dan Rujuk, atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas tarif biaya nikah dan rujuk yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA), bahwa bagi Anda calon pengantin yang mau nikah enggak usah bayar seperak pun atau gratis alias nol rupiah, asal akad nikah Anda dilaksanakan di KUA, pada hari kerja, dan atau jam kerja.Â
Cuma di luar itu, baru Anda dikenakan biaya. Artinya, kalau Anda melaksanakan akad nikah di rumah atau di gedung (di luar kantor KUA), di luar hari kerja (hari libur), dan di luar jam kerja, maka Anda dikenakan biaya pencatatan nikah sebesar Rp600 ribu. Membayar langsung di bank, bank apa saja, semua bank sudah bisa.
Prosedurnya kayak begini. Pertama-tama Anda lapor ke pak RT dan pak RW, bilang saja Anda mau nikah atau mau daftar nikah . Nah, nanti pak RT dan pak RW akan memberi surat pengantar untuk daftar nikah.
Habis itu, Anda bawa pengantar untuk daftar nikah dari RT/RW itu ke puskesmas kecamatan (jangan langsung Anda bawa ke kelurahan, nanti bisa-bisa ditolak oleh pegawai kelurahan, khususnya di Jakarta), guna pemeriksaan kesehatan Anda. Kalau Anda benar-benar sehat, enggak usah khawatir, pasti Anda dapat sertifikat layak nikah atau sertifikat layak kawin.Â
Terus sertifikat layak nikah itu bawa ke kelurahan. Tapi jangan lupa, siapkan juga fotokopi ktp, fotokopi kartu keluarga, dan fotokopi akta kelahiran. Jika status Anda belum pernah nikah (jejaka/perawan), bikin surat keterangan belum pernah nikah bermaterai Rp10.000,00 (itu sekarang ya, kalau dulu sih pakai materai Rp6.000,00), pasfoto ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar, dan pasfoto 4x6 sebanyak 1 lembar.
Kecuali status Anda duda atau janda. Kalau statusnya duda atau janda cerai, maka Anda harus melampirkan akta cerai asli. Sedangkan kalau duda atau janda ditinggal (meninggal) suami atau istri, begitu juga harus melampirkan akta atau surat keterangan kematiannya.
Bilamana Anda, misalnya anggota TNI/Polri, lampirkan juga surat izin kawin/nikah dari atasan/komandan di kesatuan di mana Anda tugas/dinas.Â
Beda lagi kalau Anda akan menikah dengan bule atau warga negara asing (WNA), harus mengurus surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh kantor kedutaan atau perwakilan diplomatik negaranya yang ada di Indonesia (Jakarta).Â
Lampirkan juge fotokopi paspor dan akta kelahirannya. Surat keterangan nikah dari kedutaan tadi, jangan lupa mesti diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh lembaga terjemahan (berbadan hukum) resmi. Pokoknya, seperti itu peraturannya.Â
Berkaitan dengan perkawinan campuran atau pernikahan yang beda kewarganegaraan ini, ada baiknya sebelum akad nikah, penting juga sebagai langkah antisipasi jika kemudian hari terjadi apa-apa, sekadar untuk jaga-jaga dan kehatian-hatian, buatlah perjanjian perkawinan yang disahkan oleh notaris.