Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan featured

Perkawinan Campuran, Ini Persyaratan Menikah dengan WNA yang Harus Dipersiapkan

5 Februari 2021   22:04 Diperbarui: 17 Juli 2021   06:55 2899
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika cinta tidak bertepuk sebelah tangan, kenapa harus mengulur keinginan. Jika di depan mata sudah ada pasangan, segera saja melangkah ke pelaminan. Menikahlah, biar sah dan merasakan ketenangan (sakinah).

Bukankah cinta tak memandang siapa pun dan apa pun status sosial yang disandang. Cinta bicara halusnya perasaan. Ia datang tanpa perlu diundang dan dipaksakan. Ia tetap akan hadir dan tumbuh berkembang. 

Jodoh memang salah satu misteri Ilahi. Tapi jodoh tidak datang sendiri. Jodoh tetap harus dicari. Jangan berdiam diri. Harus mau menjemputnya. Jalani prosesnya. 

Ketika jodoh sudah datang dan dalam genggaman, maka rentangkan tangan dan dekap erat. Jangan biarkan lepas, entar keburu diambil orang. Segera menikah dan bersiap naik ke pelaminan. Itu berarti takdir sudah mendekat. Katanya, ikan sepat ikat gabus, tak usah ikan lele. Lebih cepat, lebih bagus, tak usah bertela-tele. Nikah ape!

Siapa pun jodoh Anda, itu adalah suratan. Apakah nanti pasangan Anda adalah lokal (WNI) atau interlokal (WNA), terima dengan penuh kesyukuran dan tak perlu banyak pikiran. Nikmati prosesnya dan reguk indahnya cinta. Itu anugerah Tuhan Yang Mahakuasa.

Nah, untuk Anda yang notabene sebagai WNI, jika ingin menikah dengan WNA, maka ada payung hukum yang mengatur proses pernikahan atau perkawinan Anda. Tujuannya tentu agar status dan ikatan perkawinan Anda mendapat perindungan secara hukum. Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau memiliki kekuatan hukum.

Undang-Undang RI No. 1 tahun 1974 tentang Perkawianan, dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah payung hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia.

Perkawinan berbeda warga negara ini, dalam istilah Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (diuraikan secara khusus dalam pasal 57 - 62), disebut sebagai Perkawinan Campuran.

Dalam pasal 57 Undang-Undang Perkawinan ini disebutkan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Untuk persyaratan pernikahan campuran atau pernikahan yang berbeda kewarganegaraan ini, bagi seorang calon mempelai yang merupakan warga negara asing (WNA), sebenarnya tidak sulit dan hampir sama dengan calon mempelai yang berwarga negara Indonesia (WNI).

Bagi WNA, calon mempelai harus mempersiapkan persyaratan, antara lain yaitu, fotokopi paspor, fotokopi akte kelahiran atau kenal lahir, pasfoto berukuran 2 x 3 cm sebanyak 4 lembar dan 4 x 6 cm sebanyak 1 lembar dan surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun