Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Inilah Cara Cek Keaslian Buku Nikah

27 Oktober 2020   15:10 Diperbarui: 6 April 2021   13:40 9075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan bahwa perrkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2).

Sedangkan dalam PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dinyatakan, kepada suami dan isteri masing-masing diberikan kutipan akta perkawinan (Pasal 13 poin 2), atau sering disebut dengan buku nikah.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, dinyetakan bahwa buku nikah diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan (pasal 21 poin 2) 

Ini adalah kejadian yang sering dialami oleh banyak pasangan yang sudah menikah. Bahkan sudah lama, bertahun-tahun menikah, dan menjadi pasangan suami istri. Hati mereka merasa terpukul. Dongkol dan kecewa luar biasa.  

Saat mereka akan melegalisasi buku nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA), baru dilihat sekilas saja, belum sampai dicek arsipnya, sontak orang (pegawai) KUA menyatakan bahwa buku nikahnya adalah aspal, asli tapi palsu. Artinya, sekilas tampak asli tapi sebenarnya palsu. Buku nikahnya benar-benar tidak asli.

Kalau pasangan suami istri ini masih penasaran dan tidak percaya kalau buku nikahnya palsu, itu bisa dilihat di arsip pernikahan di KUA, apakah benar-benar ada datanya, atau benar-benar tercatat secara resmi pernikahannya.

Beberapa kasus seperti ini sering muncul, karena mungkin pasangan suami istri itu ketika dulunya saat mau menikah, biasanya yang bersangkutan tidak datang langsung, dan tidak mendaftarkan sendiri kehendak nikahnya ke KUA, tetapi lewat oknum perantara atau calo yang mencetak sendiri buku nikah palsu. 

Artinya, oknum perantara atau calo tersebut tidak mendaftarkannya ke KUA secara resmi. Itu artinya pasangan suami istri ini kena musibah atau kecelakaan administrasi.

Anda mungkin bertanya, bagaimana ceritanya orang atau pegawai KUA secepat itu tahu mana buku nikah yang asli dan mana yang palsu.

Anda bisa saja berseloroh, yaiyalah pasti tahu dan hafal keaslian buku nikah, wong setiap hari ngurusin orang nikah dan megangin yang namanya buku nikah. 

Yang aneh itu kalau ada orang KUA tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana buku nikah yang asli dan mana yang palsu.

Persepsi Anda seperti itu tentu tidak salah. Itu artinya bahwa ada ciri-ciri spesifik atau tanda-tanda khusus yang bisa dikenali dan ditemukan dari buku nikah yang asli.

Lantas, bagaimana caranya mengetahui apakah buku nikah itu asli atau tidak?

Logo lambang negara, Burung Garuda yang dicetak pada kover buku nikah. Buku nikah itu ada dua dan berbeda warna. Yang berwarna coklat untuk suami, dan yang berwarna hijau untuk istri. Jadi, masing-masing suami istri diberikan buku nikah. Biar enggak rebutan ya? Hehe...bukan! 

Buku nikah sekarang itu ada terjemahan berbahasa Inggris. Tidak ada terjemahan berbahasa Arab. Mungkin pertimbangannya karena tidak cukup halaman. Buku nikah sekarang itu ukurannya kecil agar bisa dikantongin.

Buku nikah saat ini hampir semua sudah tidak ditulis tangan, tapi sudah dicetak (di-print). Jika masih ditemukan ada buku nikah yang ditulis tangan, bisa jadi printer-nya  kebetulan mungkin sedang rusak . Dan hampir jarang sudah ditemukan buku nikah tulis tangan.

Pada halaman pertama, setelah kover, ada kata sambutan Menteri Agama. Di akhir kata sambutan tertera nama Menteri Agama dan tanda tangannya. Di samping kirinya ada segel berwarna abu-abu bergambar Burung Garuda. 

Pada halaman kedua, tertulis nama kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, perwakilan RI, di mana KUA mengeluarkan dan mencatat peristiwa nikah. Tersedia kolom pas foto kedua mempelai.

Pada halaman ketiga, tertera nomor pencatatan nikah, hari, tanggal dan tahun peristiwa nikah. Di sini juga tertulis data suami. Pada halaman keempat, tercantum data istri dan wali nikah. 

Ilustrasi Buku Nikah. Tampak barcode (tanda batang), data maskawin, tanggal pencatatan, dan catatan status perkawianan/dokumen pribadi
Ilustrasi Buku Nikah. Tampak barcode (tanda batang), data maskawin, tanggal pencatatan, dan catatan status perkawianan/dokumen pribadi

Halaman kelima, berisi data maskawin, tanggal pencatatan, nama KUA kecamatan, nama dan tanda tangan kepala KUA, stempel KUA dan barcode (kode batang) buku nikah. 

Halaman keenam, berisi catatan status perkawinan: Jejaka/perawan atau duda/janda  Halaman ketujuh, berisi sigat taklik (perjanjian yang mengikat) yang diucapkan oleh suami. Dan halaman terakhir berisi doa sesudah akad nikah.

Ilustrssi Buku Nikah. Tampak teks sigat taklik dan doa sesudah akad nikah/dokumen pribadi
Ilustrssi Buku Nikah. Tampak teks sigat taklik dan doa sesudah akad nikah/dokumen pribadi

Buku nikah dilengkapi dengan nomor seri yang tercantum dengan pola lubang di kertas. Nomor seri ini sekaligus adalah kode khusus Kementerian Agama sebagai penerbit buku nikah.

Nomor pencatatan nikah adalah hal yang paling penting dalam buku nikah. Penomoran pada buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA adalah nomor pencatatan peristiwa nikah secara resmi dan baku. Penomoran secara baku ini dipilah kepada 4 (empat) bagian angka-angka, dan ditandai (dibatasi) dengan garis miring, layaknya nomor pada surat resmi.

Pertama, angka untuk menunjukkan jumlah peristiwa pada tahun berjalan. Kedua, angka untuk menunjukkan jumlah peristiwa nikah pada bulan berjalan. Ketiga, angka romawi untuk menunjukkan bulan peristiwa nikah. Terakhir dan keempat, angka untuk menunjukkan tahun peristiwa nikah. Contoh: 0865/075/X/2020

Buku Nikah dari pasangan pengantin yang menikah hari ini (27/10/2020) di salah satu KUA di DKI Jakarta. Tampak nomor pencatatan, hari, bulan dan tahun peristiwa nikah/dokumen pribadi
Buku Nikah dari pasangan pengantin yang menikah hari ini (27/10/2020) di salah satu KUA di DKI Jakarta. Tampak nomor pencatatan, hari, bulan dan tahun peristiwa nikah/dokumen pribadi

Jika sekilas diterawang ada tanda air (water mark) berupa gambar Burung Garuda dan logo Kementerian Agama di setiap halaman buku nikah. 

Ada plastik laminating berhologram logo Kementerian Agama. Pada plastik laminating ini juga terdapat pita pengaman. Selain itu, pada halamam dalam buku nikah terlihat garis kuning dan biru saat dipapar oleh sinar warna biru.

Buku nikah bisa juga dicek memakai alat pendeteksi uang (money detector), dan jika dilihat akan muncul gambar Burung Garuda yang bentuknya kecil-kecil dan banyak.

Nama dan tanda tangan Menteri Agama yang sedang atau masih menjabat pada halaman pertama di kata sambutan Menteri Agama setelah kover buku nikah.

Ilustrasi Buku Nikah. Tampak segel berwaran abu-abu, bergambar burung garuda, nama dan tanda tangan Menteri Agama, sebagai salah satu pengaman dari pemalsuan/dokumen pribadi
Ilustrasi Buku Nikah. Tampak segel berwaran abu-abu, bergambar burung garuda, nama dan tanda tangan Menteri Agama, sebagai salah satu pengaman dari pemalsuan/dokumen pribadi
Jika tercantum nama Menteri Agama yang lama, dan bukan yang sedang menjabat (seperti terlihat pada foto buku nikah di atas, masih tercantum nama Menteri Agama Pak Lukman Hakim Saifuddin), maka ini mungkin Kementerian Agama Pusat belum atau luput mencetak yang baru. 

Atau mungkin, persediaan buku nikah yang ada nama dan tanda tangan Menteri Agama yang lama masih banyak. Sehingga lebih baik dihabiskan dulu persediaan buku nikah yang ada. 

Alasannya adalah analogi terhadap penggunaan uang. Mau siapa pun atau kapan pun terjadi pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI), selama uang itu belum ditarik penggunaannya, maka tetap berlaku, dan boleh digunakan.

Cara lain, jangan sungkan bertanya pada orang atau pegawai KUA, dan cek arsip di KUA. Jika tidak tercatat atau tidak ada di arsip KUA, sehingga mau tidak mau, harus dilakukan proses isbat nikah ke Pengadilan Agama. Dalam hal ini, KUA akan mencatat pernikahan, atau menerbit buku nikah itu berdasarkan penetapan Pengadilan Agama tentang isbat nikah yang bersangkutan.

Terakhir, jika buku nikah Anda takada tanda-tanda itu semua, tolong jangan panik dulu. Bisa saja buku nikah Anda asli, tapi juga bisa jadi palsu. Karena ada dua kemungkinan.

Kemungkinan pertama, buku nikah Anda asli tapi jadul. Artinya, pernikahan Anda sudah lama di bawah tahun 2010-an, misalnya. Jadi tidak ada tanda-tanda itu semua, hanya sebagian, dan itu sangat penting. Misalnya, terkait nomor pencatatan pernikahan.

Kemungkinan kedua, mau buku nikahnya baru (pengantin baru), atau sudah jadul, tapi nomor pencatatannya juga ngasal, maka itu patut dicurigai, jangan-jangan buku nikah Anda benar-benar palsu. 

Itu harus cepat diurus kalau tidak mau mengalami musibah administrasi, hambatan-hambatan dalam pelayanan administrasi, dan pencatatan sebagai warga negara yang memang sudah menikah, dan Anda bukan jomblo lagi.

Kalau Anda menikah di atas tahun 2010-an dan tak ada tanda-tanda validitas seperti yang saya udar di atas, maka bisa dipastikan buku nikah Anda palsu. Ingat, buku nikahnya yang palsu. Yang penting bukan Andanya yang ikut-ikutan palsu.

Demikian senarai cara cek keaslian buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Semoga bermanfaat. Tabik. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun