Alasannya adalah analogi terhadap penggunaan uang. Mau siapa pun atau kapan pun terjadi pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI), selama uang itu belum ditarik penggunaannya, maka tetap berlaku, dan boleh digunakan.
Cara lain, jangan sungkan bertanya pada orang atau pegawai KUA, dan cek arsip di KUA. Jika tidak tercatat atau tidak ada di arsip KUA, sehingga mau tidak mau, harus dilakukan proses isbat nikah ke Pengadilan Agama. Dalam hal ini, KUA akan mencatat pernikahan, atau menerbit buku nikah itu berdasarkan penetapan Pengadilan Agama tentang isbat nikah yang bersangkutan.
Terakhir, jika buku nikah Anda takada tanda-tanda itu semua, tolong jangan panik dulu. Bisa saja buku nikah Anda asli, tapi juga bisa jadi palsu. Karena ada dua kemungkinan.
Kemungkinan pertama, buku nikah Anda asli tapi jadul. Artinya, pernikahan Anda sudah lama di bawah tahun 2010-an, misalnya. Jadi tidak ada tanda-tanda itu semua, hanya sebagian, dan itu sangat penting. Misalnya, terkait nomor pencatatan pernikahan.
Kemungkinan kedua, mau buku nikahnya baru (pengantin baru), atau sudah jadul, tapi nomor pencatatannya juga ngasal, maka itu patut dicurigai, jangan-jangan buku nikah Anda benar-benar palsu.Â
Itu harus cepat diurus kalau tidak mau mengalami musibah administrasi, hambatan-hambatan dalam pelayanan administrasi, dan pencatatan sebagai warga negara yang memang sudah menikah, dan Anda bukan jomblo lagi.
Kalau Anda menikah di atas tahun 2010-an dan tak ada tanda-tanda validitas seperti yang saya udar di atas, maka bisa dipastikan buku nikah Anda palsu. Ingat, buku nikahnya yang palsu. Yang penting bukan Andanya yang ikut-ikutan palsu.
Demikian senarai cara cek keaslian buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Semoga bermanfaat. Tabik. []
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI