Waktu tertentu, maksudnya adalah hari raya Iduladha, sampai tiga hari setelahnya (hari-hari tasyrik, 11, 12, dan 13 Zulhijah).
Kesimpulannya, sebagaimana dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 36 tahun 2020, dinyatakan bahwa kurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan, yaitu unta, sapi/kerbau, atau kambing, dengan beribadah kepada Allah pada hari raya Iduladha dan tiga Hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah.
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah, dilaksanakan dengan penyembelihan hewan ternak.
Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai sedekah.
Maka, di luar itu bukan namanya ibadah kurban. Tapi sekadar sedekah biasa. Ingat juga, ada yang namanya akikah. Atau sekadar nyate kambing, atau sop buntut biasa di hari-hari biasa.
Sekali lagi, ibadah kurban itu jelas tidak bisa diganti dengan apa pun, termasuk uang. Harus dilakukan dengan menyembelih hewan ternak tertentu. Bahkan boleh diekspor pun, tetap harus berupa daging kurban.
Hal-hal teknis penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian dagingnya, apalagi terkait keadaan pandemi ini, dalam fatwa MUI itu pun diatur secara rinci dengan tetap merujuk pada peraturan pemerintah daerah masing-masing. Tabik.
------------
Rujukan:
1. Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 4, Jakarta, Gema Insani, 2011, hal. 254
2. Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 3, Jakarta, Ichtiar Baru van Hoeve, 1996, hal. 994
3. Fatwa Majelis Ulama Indonesia  Nomor: 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19