Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bolehkah Daging Kurban Diganti dengan Uang?

21 Juli 2020   11:47 Diperbarui: 31 Juli 2020   07:47 434
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas jagal tengah menyembelih seekor sapi dalam simulasi pelatihan pemotongan halal hewan kurban di masjid Salman ITB, Bandung, Rabu (08/07/2020). (KOMPAS.com/AGIE PERMADI)

Menarik tulisan Mas Irwan Rinaldi Sikumbang tentang ibadah kurban. Yang intinya bertumpu pada soal, bolehkah ibadah kurban itu diganti dengan uang, atau barang lain yang senilai?

Alasannya karena sekarang kondisinya lagi susah dan darurat pandemi. Lalu ada rencana pengurus masjid yang diamanati (mewakili jemaah termasuk Mas Irwan Rinaldi Sikumbang untuk berkurban) dalam penyembelihan hewan kurban, dan mengganti pembagian daging hewan kurban dengan uang. 

Juga, didasarkan pada kondisi ekonomi dari orang-orang yang menerima daging kurban itu. Uang untuk beli bumbu memasak daging saja nggak punya, apalagi beli beras. Jadi, kalau langsung dibagikannya berupa uang tunai, kan enak, bisa dibelikan beras, atau yang lainnya.

Selain itu, ada kekhawatiran akan terjadi kerumunan orang, atau konsentrasi massa pada satu tempat yang rentan akan penularan wabah pada saat penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban.

Lebih-lebih pengalaman selama ini, massa berdesak-desakan, dan membeludak saat pembagian daging hewan kurban. Maka akan susah jaga jarak fisik dan sangat rentan di tengah wabah seperti sekarang ini.

Dalam kitab-kitab fikih (hukum Islam) yang membahas tentang ibadah kurban, semua ulama sepakat bahwa ibadah kurban itu dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT dan dilakukan pada waktu tertentu.

Hewan tertentu maksudnya adalah hewan ternak, berupa unta, sapi (termasuk kerbau) domba (kambing) dengan berbagai jenisnya, mencakup jantan dan betina, juga dikebiri atau pejantan.

Dengan begitu, tidak boleh berkurban dengan selain hewan ternak, seperti sapi liar, kijang, dan lainnya.

Mohon dipahami kalimat terakhir itu. Hewannya saja tidak boleh sembarangan. Harus hewan ternak, dan jenisnya ditentukan juga.

Di samping itu, tidak pernah juga diketahui bahwa Rasulullah saw dan seluruh sahabatnya menyembelih kurban selain dari jenis hewan ternak.

Kurban merupakan jenis ibadah yang terkait dengan hewan, sehingga realisasinya hanya dibolehkan dalam bentuk hewan ternak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun