Hari ini, pesan berantai tersebar lewat grup-grup WhatsApp (WA) tentang rencana tilang bagi warga yang tidak memakai masker di DKI Jakarta.
Pesan ini tertulis mengatasnamakan intruksi Gubernur DKI Jakarta. Bahwa mulai 27 Juli 2020 - 09 Agustus 2020 (selama 14 hari), pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta akan melakukan tilang bagi warga yang ketahuan (di khalayak umum) tidak memakai masker, dan didenda Rp200,000,00 sampai dengan Rp250,000,00.
Pesannya baik. Ada himbuan memakai masker sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Tetapi terkait tilang, denda, dan aplikasi PIKOBAR, dan mencatut nama Gubernur DKI Jakarta adalah nyata hoaks.
Jelas, itu "jaka sembung", atau nggak nyambung. Ditilangnya di Jakarta, kenapa uang dendanya disetor ke kas daerah Jawa Barat.
Mungkin sedang ingin bercanda. Atau apa mentang-mentang provinsi DKI Jakarta sudah kaya, banyak duitnya, sampai-sampai duit denda tilang di daerahnya pun, dikasih ke provinsi Jawa Barat? Bisa jadi Gubernur DKI Jakarta, seloroh teman saya, tidak lagi butuh duit, ia lebih butuh suara (kalau ini pasti bercanda).
Perilaku warganet +62 memang benar-benar lucu, polos, dan menghibur (maaf, saya tidak mengatakan kebelinger atau ada kabel yang korsleting di otaknya).
Tapi yang pasti, pelaku yang membuat pesan ini jelas kurang profesional, dan tidak teliti sebelum menyebarkan pesan yang menyesatkan, dan hoaks ini. Kelihatannya sangat rendah keterampilan mengotak-atik (mengutak-atik) kata, menghapus dan menggantinya, atau menyuntingnya.
Atau apa mungkin pelakunya ini belum centang hijau, apalagi centang biru? Wajar, kayaknya amatiran, dan recehan, seperti layaknya saya ini di sini.
Pesan itu aslinya memang berasal dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Murni program pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.