Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pikobar, Hoaks, dan Lucunya Warganet

18 Juli 2020   15:13 Diperbarui: 18 Juli 2020   19:56 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubermur Jawa Barat, Ridwan Kamil menggelar rapat secara virtual (DOK. HUMAS PEMPROV. JAWA BARAT via kompas.com)

Hari ini, pesan berantai tersebar lewat grup-grup WhatsApp (WA) tentang rencana tilang bagi warga yang tidak memakai masker di DKI Jakarta.

Pesan ini tertulis mengatasnamakan intruksi Gubernur DKI Jakarta. Bahwa mulai 27 Juli 2020 - 09 Agustus 2020 (selama 14 hari), pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta akan melakukan tilang bagi warga yang ketahuan (di khalayak umum) tidak memakai masker, dan didenda Rp200,000,00 sampai dengan Rp250,000,00.

Tangkapan layar pesan berantai tentang tilang bagi warga yang tidak pakai masker di grup WA. (dokpri)
Tangkapan layar pesan berantai tentang tilang bagi warga yang tidak pakai masker di grup WA. (dokpri)
Hanya saja ada yang janggal dalam pesan itu yang menyatakan bahwa uang denda tilang tersebut akan disetorkan ke kas daerah sesuai peraturan menggunakan e-tilang lewat aplikasi PIKOBAR (tanpa dijelaskan apa PIKOBAR itu).

Tangkapan layar pesan berantai tentang tilang bagi warga yang tidak pakai masker di grup WA (dokpri)
Tangkapan layar pesan berantai tentang tilang bagi warga yang tidak pakai masker di grup WA (dokpri)
Sekilas membaca pesan berantai itu, warganet akan langsung percaya. Padahal jika peka dan cermat, pesan itu jelas-jelas hoaks (informasi bohong), sesat, dan menyesatkan.

Pesannya baik. Ada himbuan memakai masker sebagai salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Tetapi terkait tilang, denda, dan aplikasi PIKOBAR, dan mencatut nama Gubernur DKI Jakarta adalah nyata hoaks.

Jelas, itu "jaka sembung", atau nggak nyambung. Ditilangnya di Jakarta, kenapa uang dendanya disetor ke kas daerah Jawa Barat.

Mungkin sedang ingin bercanda. Atau apa mentang-mentang provinsi DKI Jakarta sudah kaya, banyak duitnya, sampai-sampai duit denda tilang di daerahnya pun, dikasih ke provinsi Jawa Barat? Bisa jadi Gubernur DKI Jakarta, seloroh teman saya, tidak lagi butuh duit, ia lebih butuh suara (kalau ini pasti bercanda).

Perilaku warganet +62 memang benar-benar lucu, polos, dan menghibur (maaf, saya tidak mengatakan kebelinger atau ada kabel yang korsleting di otaknya).

Tapi yang pasti, pelaku yang membuat pesan ini jelas kurang profesional, dan tidak teliti sebelum menyebarkan pesan yang menyesatkan, dan hoaks ini. Kelihatannya sangat rendah keterampilan mengotak-atik (mengutak-atik) kata, menghapus dan menggantinya, atau menyuntingnya.

Atau apa mungkin pelakunya ini belum centang hijau, apalagi centang biru? Wajar, kayaknya amatiran, dan recehan, seperti layaknya saya ini di sini.

Pesan itu aslinya memang berasal dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Murni program pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.

Makanya, tercantum aplikasi PIKOBAR. PIKOBAR adalah singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat.

PIKOBAR ini adalah semacam nama lain, atau alias dari situs atau aplikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pemerintah daerah provinsi Jawa Barat. Memuat segala hal, A - Z yang berkaitan dengan Covid-19.

Kang Emil (panggilan akrab Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat) memang mencanangkan program tilang di daerahnya bagi warga yang tidak memakai masker di khalayak umum.

Oleh karena itu, mulai 27 Juli 2020, warga tak pakai masker di Jabar didenda hingga Rp150,000,00. Proses tilang ini menggunakan e-tilang via aplikasi PIKOBAR itu. Dana dendanya akan dimasukkan ke kas pemerintah daerah provinsi Jawa Barat. Jadi, murni mulanya pasan ini berasal dari Gubernur Jawa Barat.

Rencana pemerintah daerah provinsi Jawa Barat umtuk melakukan tilang bagi warganya yang tidak memakai masker di khalayak umum, dan dikenakan denda berupa uang itu adalah salah satu ikhtiar untuk tidak tunda pelonggaran PSBB, terkait penyebaran pandemi ini. PSBB tampaknya tetap dilonggarkan dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan. 

Entah kenapa, dan apa tujuan pelaku pembuat pesan hoaks mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta, bahkan sebelumnya sempat viral juga dengan mengatasnamakan Gubernur Jawa Tengah, termasuk Jawa Timur, mengubah pesan awal dari Gubernur Jawa Barat ini. Mungkin sekadar iseng saja. Iseng tapi hoaks, bahaya juga.

Saya suka berpikir, kenapa sih warganet +62 ini senang sekali menciptakan hoaks, memproduksi informasi bohong, dan menyebarkannya ke ruang publik tanpa merasa bersalah, padahal sering membuat resah warganet yang lain.

Lantas, anehnya kok banyak yang langsung percaya, dan menjadi fannya. Saya agak malas menganggit contohnya yang lain, saking bejibunnya hoaks di media sosial kita.

Teliti sebelum membeli. Saring sebelum sharing. Sabar sebelum sebar. Jangan suka menuduh (apalagi) tanpa bukti. Merisak itu tidak baik. Dilarang memfitnah, karena fitnah lebih kejam daripada tidak memfitnah, dan seterusnya.

Itu semua adalah peringatan, dan pesan baik untuk kita camkan. Mari bersama terapkan gaya hidup sehat, jiwa dan raga. Terhindar dari virus, utamanya virus corona dan virus hoaks. Tabik. [ms]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun