Ketetapan sidang isbat ini adalah keputusan pemerintah yang mengikat dan final bagi umat Islam Indonesia dalam melaksanakan ibadah atau ritual keagamaan yang dalam hal ini melaksanakan kewajiban ibadah puasa di bulan Ramadan 2020.
Dalam kaidah Ushul Fikih disebutkan bahwa, "Hukmul hakim ilzamun yarf'ul khilaf."Â Keputusan hakim (pemerintah) adalah mengikat dan menghilangkan perbedaan.
Selamat berpuasa Ramadan. Beribadah tetap di rumah saja. Semoga keadaan kahar pandemi ini cepat pergi, dan kita selalu dalam lindungan Tuhan, Allah SWT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H