Aktivitas ini disebut dengan rukyatul hilal, salah satu metode melihat anak bulan (hilal) dengan mata telanjang, atau melalui bantuan teleskop, atau teropong bintang.
Dengan catatan, anak bulan tidak tertutup atau terhalang awan, dan atau sesuai kesepakatan ahli astronomi (falakiyah), anak bulan (hilal) berada pada dua derajat di atas ufuk (kaki langit, horizon). Kalau di bawah dua derajat, jelas anak bulannya masih "prematur". Sulit untuk dilihat.
Jika terjadi seperti itu, maka sebagaimana merujuk pada hadis tadi, dilakukan istikmal, yaitu menggenapkan bilangan hari bulan sebelumnya, dalam hal ini adalah bulan Sya'ban menjadi 30 (tiga puluh) hari.
Selain rukyatul hilal, metode lain adalah hisab (hitungan kalender). Dengan metode hisab ini pun dapat diketahui awal bulan hijriah. Muhammadiyah berpegang pada metode hisab ini. Makanya, Muhammadiyah jauh-jauh hari sudah menetapkan awal Ramadan jatuh pada hari Jumat, 24 April 2020.
Dua metode ini, rukyatul hilal dan hisab kadang hasilnya sama, kadang juga berbeda. Dalam hal ini, maka begitu pentingnya Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh pemerintah, yang dalam hal ini, Kementerian Agama.
Dalam pengalaman tahun-tahun yang lalu, Kementerian Agama menyelenggarakan rangkaian kegiatan sidang isbat secara luring, dapat dihadiri langsung oleh utusan ormas-ormas Islam dan awak media.
Namun, tahun ini, mengingat masih dalam keadaan kahar pandemi Covid-19, rencananya hari Kamis, 23 April 2020,
Kementerian Agama akan menyelenggarakan sidang isbat secara daring, tidak bisa dihadiri secara langsung, dan hanya dapat diakses melalui live streaming di situs resmi dan media-media sosial (facebook, twitter, dan instagram) Kementerian Agama.
Dalam sidang isbat inilah lebih dulu diawali dengan pemaparan tentang posisi hilal oleh Tim Falakiyah Kementerian Agama. Lalu, diadakan musyawarah dan dengar pendapat dari ormas-ormas Islam secara daring, diakhiri dengan konferensi pers hasil sidang isbat penetapan awal Ramadan 1441 H. dengan mempertimbangkan hasil rukyatul hilal dari seluruh daerah di Indonesia.
Yang hadir hanya dari unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan DPR RI, Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, dan Dirjen Bimas Islam. Sedangkan utusan ormas-ormas Islam dan awak media hanya bisa mengakses secara daring.
Ketetapan sidang isbat yang berdasarkan rukyatul hilal dan musyawarah ormas-ormas Islam ini biasanya yang ditunggu-tunggu umat Islam Indonesia, dan menjadi rujukan nasional dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.