Walaupun dalam fikih (hukum Islam), ada mazhab yang membolehkan itu. Tetapi masyarakat kita masih tabu, dan belum siap dengan pelaksanaan akad nikah lewat telekonferensi.
Padahal yang menjadi kontroversi dan perbedaan pendapat antar mazhab itu sekadar berkaitan dengan masalah rukun nikah, terutama wali nikah, calon mempelai pria, dua orang saksi, dan ijab qabul yang harus memenuhi syarat berada pada satu ruang dan waktu yang bersamaan (fi majlisin wahidin, dalam satu majelis), serta ijab qabul harus bersifat langsung, benar-benar sejalan dan bersambung, tanpa ada jeda dan berjarak.
Maka, ketika wali nikah dan calon mempelai pria berada jauh, terpisah ruang dan waktu, seperti lewat telekonferensi tadi, misalnya, ada mazhab (Syafi'i) yang mengganggap pernikahan seperti itu tidak sah. Tapi, ada mazhab yang lain (Hambali dan Hanafi), menganggap sah.Â
Sementara penghulu atau petugas pencatatan pernikahan itu sebenarnya berfungsi melegalkan saja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaannya jelas penting juga, atas nama negara. Tapi pada prinsipnya bisa diatur, termasuk tanda tangan di berkas akta nikah. Bisa saja sebelum, atau sesudah peristiwa akad nikah dilangsungkan.
Semuanya apa yang tidak bisa, asal tidak bertentangan banget dengan hukum. Apalagi dalam keadaan kahar pandemi virus corona seperti ini. Mestinya, bisa dimaklumi.
Topik yang berkaitan dengan ini, nanti saja dielaborasi khusus panjang lebar dalam tulisan yang lain.
Sekarang kembali ke soal Covid-19. Orang-orang yang aktif bekerja dalam pelayanan publik, atau publik pigur adalah dilema dan buah simalakama, mengingat terbilang rentan terpapar virus pandemi corona ini.
Karena mereka merasa kesulitan menghindari dan menjaga jarak fisik atau jaga jarak aman (physical distancing) dan kontak langsung dengan orang. Ini memang menjadi problem ketika tidak lockdown total terhadap penyebaran penularan pandemi virus corona (Covid-19) ini.
Akhirnya, ini sebuah risiko. Yang penting, bagaimana para penghulu dan orang-orang yang aktif bekerja pada pelayanan publik, untuk pandai-pandai menjaga diri, waspada, dan hati-hati agar tidak terpapar virus corona. Termasuk virus janda, bisa-bisa "mabok janda" kata penyanyi dangdut. (Sori, goyang...eh...guyon dikit). Tabik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H