Mohon tunggu...
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS) Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Akademik

I am a seasoned professional with a strong background in accounting and management, actively seeking opportunities to leverage my expertise in these areas. Over the course of my career, I have consistently pursued continuous self-improvement by obtaining various relevant certifications. My proficiency extends to developing training programs, crafting new lessons, and creating engaging activities aimed at enhancing learning experiences. In addition to my hands-on experience, I am actively involved in the field of research. I contribute to the development of learning modules and design financial applications that align with industry best practices. My commitment to staying abreast of the latest trends and advancements in accounting and management reflects my dedication to professional growth and ensuring that my skills remain at the forefront of the industry. I am enthusiastic about contributing my skills and knowledge to a dynamic work environment, where I can make a meaningful impact through my expertise in accounting, management, and innovative educational approaches.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mampukah UU HPP Mewujudkan Laporan Belanja Perpajakan yang Adil dan Efisien

6 Februari 2024   08:27 Diperbarui: 6 Februari 2024   09:09 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

UU HPP: Solusi Baru untuk Laporan Belanja Perpajakan yang Lebih Mudah dan Efisien

Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), yang disahkan pada akhir 2021, telah mengakibatkan perubahan substansial dalam kerangka perpajakan Indonesia. Salah satu perubahan yang menonjol adalah terkait dengan pelaporan belanja perpajakan. Artikel ini akan secara cermat mengulas dampak UU HPP pada pelaporan belanja perpajakan, serta implikasinya bagi pelaku usaha dan pihak berwenang perpajakan.

Pemudahan Regulasi Pajak

Salah satu aspek signifikan dari UU HPP adalah upaya penyederhanaan regulasi pajak. Ini mencakup penyederhanaan aturan terkait pengkreditan pajak masukan. Sebelumnya, peraturan yang rumit dan membingungkan tentang pengkreditan pajak masukan sering menyulitkan pelaku usaha dalam menghitung dan menyetorkan pajak.

UU HPP merinci beberapa ketentuan baru, termasuk:

  1. Penghapusan pembatasan pengkreditan pajak masukan berdasarkan jenis pajak.
  2. Penghapusan pembatasan pengkreditan pajak masukan untuk PPN yang terutang atas impor barang.
  3. Penyederhanaan aturan terkait faktur pajak.

Penyederhanaan ini diharapkan akan mempermudah perhitungan dan penyetoran pajak bagi pelaku usaha, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.

Penerapan Tarif PPN Final

UU HPP juga mengenalkan tarif PPN final untuk barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu. Tarif ini bervariasi antara 1% hingga 3% dari omset usaha. Penerapan tarif PPN final bertujuan untuk:

  1. Mempermudah perhitungan dan penyetoran pajak oleh pelaku usaha.
  2. Meningkatkan kepatuhan pajak.
  3. Mendukung sektor usaha dengan margin keuntungan yang kecil.

Penerapan tarif PPN final ini diharapkan memberikan keuntungan bagi pelaku usaha, terutama yang berskala kecil dan menengah, dalam manajemen pajak dan arus kas.

Fasilitasi Pencantuman Bukti Pengeluaran

UU HPP memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mencantumkan bukti pengeluaran pada laporan SPT Masa PPN. Pelaku usaha tidak perlu lagi melampirkan fisik faktur pajak, tetapi cukup mencantumkan nomor faktur pajak dan kode QR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun