Mohon tunggu...
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS) Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Akademik

I am a seasoned professional with a strong background in accounting and management, actively seeking opportunities to leverage my expertise in these areas. Over the course of my career, I have consistently pursued continuous self-improvement by obtaining various relevant certifications. My proficiency extends to developing training programs, crafting new lessons, and creating engaging activities aimed at enhancing learning experiences. In addition to my hands-on experience, I am actively involved in the field of research. I contribute to the development of learning modules and design financial applications that align with industry best practices. My commitment to staying abreast of the latest trends and advancements in accounting and management reflects my dedication to professional growth and ensuring that my skills remain at the forefront of the industry. I am enthusiastic about contributing my skills and knowledge to a dynamic work environment, where I can make a meaningful impact through my expertise in accounting, management, and innovative educational approaches.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Insentif Pajak Terbaru: Membongkar Diskon PBB untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (B3)

5 Februari 2024   08:44 Diperbarui: 5 Februari 2024   08:48 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengeluarkan peraturan terkait potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023. 

Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan dirancang untuk memberikan kemudahan pengurangan PBB bagi sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB B3) yang mengalami bencana atau kerugian selama 2 tahun berturut-turut.

Rincian Aturan Baru:

  1. Penyempurnaan Aturan dan Cakupan Penerima Diskon:

    • PMK 129 Tahun 2023 adalah penyempurnaan dari PMK Nomor 83 Tahun 2017.
    • Penyempurnaan meliputi:
      • Penyesuaian objek pajak: PBB B3 yang terdampak bencana alam atau mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut.
      • Penambahan saluran elektronik: Wajib pajak dapat mengajukan dan menyelesaikan permohonan pengurangan PBB secara elektronik.
      • Pemberian pengurangan PBB secara jabatan: Pemerintah dapat memberikan pengurangan PBB tanpa perlu diajukan oleh wajib pajak.
  2. Syarat dan Ketentuan Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan Diskon:

    • Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat mengajukan pengurangan PBB dengan beberapa ketentuan, seperti mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut.
    • Permohonan harus diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.
    • Tidak memiliki tunggakan PBB (dihilangkan pada PMK baru).
  3. Perubahan Penilaian dan Besaran Diskon PBB:

    • Penilaian permohonan pengurangan PBB berdasarkan aktiva lancar, bukan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
    • Kewenangan penentuan diskon hingga 100% dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP.
    • Besaran pengurangan PBB ditetapkan, seperti paling tinggi 75% untuk kondisi tertentu, dan paling tinggi 100% untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  4. Jangka Waktu Pengajuan Pengurangan PBB:

    • Jangka waktu pengajuan pengurangan PBB berbeda untuk kondisi tertentu dan bencana alam.
    • Contoh: 3 bulan sejak diterimanya SPPT untuk kondisi tertentu.
  5. Syarat dan Cara Pengajuan Pengurangan PBB:

    • Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
    • Satu permohonan berlaku untuk satu SPPT/SKP/STP PBB.
    • Dapat diajukan secara langsung, via pos, atau secara elektronik dengan dokumen pendukung.

Contoh Kasus Perhitungan Pengurangan PBB:

  1. Kasus:

    • Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut (2022 dan 2023).
    • Ingin mengajukan pengurangan PBB untuk objek pajak PBB B3 dengan NJOP sebesar Rp 100.000.000.
  2. Perhitungan:

    • Besaran pengurangan PBB: 75% (karena kondisi tertentu).
    • Jumlah pengurangan PBB: 75% x Rp 100.000.000 = Rp 75.000.000.
    • PBB yang harus dibayarkan: Rp 100.000.000 - Rp 75.000.000 = Rp 25.000.000.
  3. Kesimpulan:

    • Perusahaan perkebunan kelapa sawit hanya perlu membayar PBB sebesar Rp 25.000.000 setelah mendapatkan pengurangan PBB sebesar Rp 75.000.000.

Informasi Tambahan:

  • PMK 129/2023 juga mengatur pengurangan PBB akibat bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  • Besaran pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dapat mencapai 100%.
  • Wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan PBB harus menyertakan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, surat keterangan dari lembaga terkait, dan sebagainya.

Informasi Lebih Lanjut:

Informasi lebih lanjut terkait PMK 129/2023 dapat diperoleh di:

  • Website Kementerian Keuangan
  • Website Direktorat Jenderal Pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun