Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengeluarkan peraturan terkait potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023.Â
Peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 dan dirancang untuk memberikan kemudahan pengurangan PBB bagi sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB B3) yang mengalami bencana atau kerugian selama 2 tahun berturut-turut.
Rincian Aturan Baru:
-
Penyempurnaan Aturan dan Cakupan Penerima Diskon:
- PMK 129 Tahun 2023 adalah penyempurnaan dari PMK Nomor 83 Tahun 2017.
- Penyempurnaan meliputi:
- Penyesuaian objek pajak: PBB B3 yang terdampak bencana alam atau mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut.
- Penambahan saluran elektronik: Wajib pajak dapat mengajukan dan menyelesaikan permohonan pengurangan PBB secara elektronik.
- Pemberian pengurangan PBB secara jabatan: Pemerintah dapat memberikan pengurangan PBB tanpa perlu diajukan oleh wajib pajak.
Syarat dan Ketentuan Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan Diskon:
- Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB dapat mengajukan pengurangan PBB dengan beberapa ketentuan, seperti mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut.
- Permohonan harus diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian.
- Tidak memiliki tunggakan PBB (dihilangkan pada PMK baru).
Perubahan Penilaian dan Besaran Diskon PBB:
- Penilaian permohonan pengurangan PBB berdasarkan aktiva lancar, bukan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.
- Kewenangan penentuan diskon hingga 100% dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP.
- Besaran pengurangan PBB ditetapkan, seperti paling tinggi 75% untuk kondisi tertentu, dan paling tinggi 100% untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Jangka Waktu Pengajuan Pengurangan PBB:
- Jangka waktu pengajuan pengurangan PBB berbeda untuk kondisi tertentu dan bencana alam.
- Contoh: 3 bulan sejak diterimanya SPPT untuk kondisi tertentu.
Syarat dan Cara Pengajuan Pengurangan PBB:
- Pengajuan dilakukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Satu permohonan berlaku untuk satu SPPT/SKP/STP PBB.
- Dapat diajukan secara langsung, via pos, atau secara elektronik dengan dokumen pendukung.
Contoh Kasus Perhitungan Pengurangan PBB:
Kasus:
- Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama 2 tahun berturut-turut (2022 dan 2023).
- Ingin mengajukan pengurangan PBB untuk objek pajak PBB B3 dengan NJOP sebesar Rp 100.000.000.
Perhitungan:
- Besaran pengurangan PBB: 75% (karena kondisi tertentu).
- Jumlah pengurangan PBB: 75% x Rp 100.000.000 = Rp 75.000.000.
- PBB yang harus dibayarkan: Rp 100.000.000 - Rp 75.000.000 = Rp 25.000.000.
Kesimpulan:
- Perusahaan perkebunan kelapa sawit hanya perlu membayar PBB sebesar Rp 25.000.000 setelah mendapatkan pengurangan PBB sebesar Rp 75.000.000.
Informasi Tambahan:
- PMK 129/2023 juga mengatur pengurangan PBB akibat bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
- Besaran pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dapat mencapai 100%.
- Wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan PBB harus menyertakan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, surat keterangan dari lembaga terkait, dan sebagainya.
Informasi Lebih Lanjut:
Informasi lebih lanjut terkait PMK 129/2023 dapat diperoleh di:
- Website Kementerian Keuangan
- Website Direktorat Jenderal Pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H