Mohon tunggu...
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS)
MAMS( MUHAMMAD ABDUL MUIS) Mohon Tunggu... Dosen - Wakil Direktur Akademik

I am a seasoned professional with a strong background in accounting and management, actively seeking opportunities to leverage my expertise in these areas. Over the course of my career, I have consistently pursued continuous self-improvement by obtaining various relevant certifications. My proficiency extends to developing training programs, crafting new lessons, and creating engaging activities aimed at enhancing learning experiences. In addition to my hands-on experience, I am actively involved in the field of research. I contribute to the development of learning modules and design financial applications that align with industry best practices. My commitment to staying abreast of the latest trends and advancements in accounting and management reflects my dedication to professional growth and ensuring that my skills remain at the forefront of the industry. I am enthusiastic about contributing my skills and knowledge to a dynamic work environment, where I can make a meaningful impact through my expertise in accounting, management, and innovative educational approaches.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Insentif Pajak Terbaru: Membongkar Diskon PBB untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (B3)

5 Februari 2024   08:44 Diperbarui: 5 Februari 2024   08:48 282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan:

  • Perusahaan perkebunan kelapa sawit hanya perlu membayar PBB sebesar Rp 25.000.000 setelah mendapatkan pengurangan PBB sebesar Rp 75.000.000.

Informasi Tambahan:

  • PMK 129/2023 juga mengatur pengurangan PBB akibat bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
  • Besaran pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dapat mencapai 100%.
  • Wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan PBB harus menyertakan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, surat keterangan dari lembaga terkait, dan sebagainya.

Informasi Lebih Lanjut:

Informasi lebih lanjut terkait PMK 129/2023 dapat diperoleh di:

  • Website Kementerian Keuangan
  • Website Direktorat Jenderal Pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun