Kesimpulan:
- Perusahaan perkebunan kelapa sawit hanya perlu membayar PBB sebesar Rp 25.000.000 setelah mendapatkan pengurangan PBB sebesar Rp 75.000.000.
Informasi Tambahan:
- PMK 129/2023 juga mengatur pengurangan PBB akibat bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
- Besaran pengurangan PBB untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa dapat mencapai 100%.
- Wajib pajak yang ingin mengajukan pengurangan PBB harus menyertakan dokumen pendukung, seperti laporan keuangan, surat keterangan dari lembaga terkait, dan sebagainya.
Informasi Lebih Lanjut:
Informasi lebih lanjut terkait PMK 129/2023 dapat diperoleh di:
- Website Kementerian Keuangan
- Website Direktorat Jenderal Pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H