Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika). Keberanian pemerintah untuk menyediakan nomor telepon pengaduan bebas pulsa terkait dengan layanan BPJS Kesehatan sangat dibutuhkan warga, agar semua persoalan menjadi lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
h. Kemudahan akses
Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika. Sebagaimana kita ketahui, penerima  program BPJS Kesehatan kategori PBI, termasuk peserta  program integrasi jamkesda tidak diperkenankan untuk secara mandiri memilih fasilitas kesehatan (Faskes 1) sesuai yang dikehendaki seperti Faskes 1 yang lebih dekat lokasinya, tapi langsung diberikan jatah dari pihak BPJS Kesehatan. Hal ininal terkadang menjadi salah satu faktor
i. Kedisplinan, kesopanan dan keramahan
Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlas.Apalagi sebagaian besar peserta program integrasi ini berasal dari golongan kurang mampu (miskin dan rentan miskin) yang relative minim informasi.
j. Kenyamanan
Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan.
Dari uraian di atas,kita berharap bahwa pelayanan public terkait dengan proses integrasi peserta Jamkesda ke BPJS Kesehatan yang masih menyisakan banyak PR mampu diselesaikan  oleh masing-masing pemerintah kabupaten/kota, sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H