Mohon tunggu...
muh zuhdan
muh zuhdan Mohon Tunggu... Guru - www.maszuhdan@gmail.com

pegiat di masyarakat. tinggal di Rewulu Wetan Desa Sidokarto Kecamatan Godean Kabupaten Sleman.Mantan Guru/Kepala Sekolah. Alumni IKIP Yogyakarta. Pernah Sekolah di Program Pasca Sarjana UGM (MST UGM angkatan 2008).Dekat dengan petani, pernah menjadi ketua Serikat Petani Raharjo Kabupaten Sleman

Selanjutnya

Tutup

Healthy

PR Pasca Integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan

12 Januari 2017   16:38 Diperbarui: 12 Januari 2017   16:48 469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Mulai 1 Januari 2014 sistem jaminan sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), ditetapkan bahwa seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya dan kepesertaannya bersifat wajib. Untuk masyarakat miskin, pembiayaan individu akan ditanggung oleh pemerintah.

Pertumbuhan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) terbilang cukup pesat. Sebagaimana kita lihat di website resmi BPJS per 06 Januari 2017, hampir tiga tahun berjalan mengelola jaminan kesehatan, jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan telah mencapai 172.174.401  jiwa atau hampir mencapai 70 persen dari total penduduk Indonesia 

Sebelumnya, di beberapa pemerintah kabupaten/kota telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat dalam berbagai skema, misalnya Jamkesda (Jaminan kesehatan daerah). Secara nasional, saat ini sebanyak lebih dari  32 dari 34 provinsi atau 388 Jamkesda kabupaten/Kota telah mengintegrasikan sebagian atau seluruh peserta Jamkesdanya ke BPJS Kesehatan, termasuk Kabupaten Sleman dan Gunung Kidul dimulai per 1 Januari 2017.

Penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi beberapa prinsip pelayanan sebagaimana yang disebutkan dalam Kepmenpan No. 63 Tahun 2003 (Ratminto dan Winarsih, 2007:22) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut :

a. Kesederhanaan

Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Prosedur integrasi Jamkesda ke BPJS Kesehatan menurut penulis harus sesederhana mungkin, mengingat akses kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar. Oleh karena itu bagi semua peserta Jamkesda yang terdaftar dalam Data Kepesertaan Integrasi Jamkesda sudah sepantasnya segera mendapatkan layanan kesehatan dengan menerbitkan semacam ‘kartu sementara’ BPJS Kesehatan.. Sedangkan bagi peserta yang namanya belum muncul dalam program integrasi, harus ada komitmen dari Pemerintah Kabupaten untuk mengikutkan dalam program tersebut hingga awal bulan Februari 2017 seiring dengan pelaksanaan APBD 2017 mulai berjalan normal.

b. Kejelasan

Kejelasan ini mencakup kejelasan dalam hal : (1) Persyaratan teknis dan administrative public (2) Perangkat Daerah/ Unit Kerja yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan public (3) Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.

Semua peserta Jamkesda yang terdaftar dalam Data Kepesertaan Integrasi Jamkesda berhak mendapatkan kejelasan yang pasti terkait teknis integrasi,siapa yang bertanggungjawab, prosedur pembiayaan dan hingga kapan proses integrasi ditargetkan selesai.

c. Kepastian waktu

Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.Pencetakan kartu BPJS Kesehatan bagi peserta program integrasi harus jelas kapan waktu selesainya. Hal ini akan memberikan rasa nyaman karena bila sudah memegang kartu berarti ada kepastian seseorang tercover dalam program BPJS Kesehatan.

d. Akurasi

Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat dan sah.  Selama ini data penerima program Jaminan Kesehatan Gratis dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih sangat sulit diakses. Hal ini disinyalir bahwa data nama penerima bantuan bersifat politis dan tidak dilakukan uji public terlebih dahulu, sehingga validitas dan akurasinya diragukan

e. Keamanan

Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.Selama ini jenis penyakit-penyakit apa saja  yang bisa dijamin oleh rumah sakit kerja sama BPJS Kesehatan (kompetensi rumah sakit) belum tersosialisasikan dengan baik , sehingga banyak kasus terjadi seseorang pasien masuk rumah sakit melalui pintu  IGD dengan tingkat kegawatdaruratan tertentu tidak bisa dijamin oleh BPJS, wal hasil pasien harus menanggung semua biaya perawatan. Pada point ini penulis mengusulkan akan jenis kompetensi yang terjamin BPJS agar sosialisasinya lebih diintensifkan sehingga aman bagi pasien yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, dan tidak dibayang-bayangi biaya mahal untuk perawatan di rumah sakit.

f. Tanggung jawab

Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Selama ini yang terjadi, apabila ada program pemerintah yang terkait dengan program penanggulangan kemiskinan,khususnya terkait dengan program kesehatan seperti  Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Jamkesda bagi Keluarga Miskin/Rentan Miskin selalu menyisakan persoalan dikarenakan belum adanya kesepakatan criteria kemiskinan. Belum adanya basis data terpadu yang disepakati inilah mengakibatkan banyak tertahannya kartu kesehatan gratis di tingkat kecamatan/Puskesmas,Kepala Dukuh maupun kader kesehatan didaerah. Kartu dibiarkan menumpuk dikarenakan, penerima program dianggap kurang tepat sasaran yang apabila dibagikan akan mengakibatkan kerawanan sosial.

g. Kelengkapan sarana dan prasarana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun