Mohon tunggu...
Muh Zadit
Muh Zadit Mohon Tunggu... Penulis - Blogger SEO Copywriting
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyiar kreatif dalam pemasaran online, menjangkau audiens luas secara organik, dengan konten sosial media, jurnalistik & SEO blogging, untuk mendominasi pencarian Google, membangun brand awareness, memikat pembaca potensial.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Pelaporan Pajak Online: Solusi atau Masalah?

30 Januari 2024   11:47 Diperbarui: 30 Januari 2024   11:55 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Salah satu contoh komentar yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap sistem pelaporan pajak online adalah sebagai berikut:

"Sistem pelaporan pajak online ini sangat menyusahkan. Saya sudah mencoba berkali-kali untuk login, tapi selalu gagal. Padahal saya sudah memasukkan data yang benar. Saya juga tidak bisa menghubungi call center DJP karena selalu sibuk. Saya merasa tidak dihargai sebagai wajib pajak." - Rizky, 35 tahun, karyawan swasta.

Dari komentar-komentar seperti ini, dapat dilihat bahwa sistem pelaporan pajak online masih memiliki banyak kekurangan dan tantangan yang perlu diperbaiki. 

Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan evaluasi dan inovasi untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan sistem pelaporan pajak online. 

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan wajib pajak, baik melalui media sosial, website, maupun hotline. Dengan demikian, sistem pelaporan pajak online dapat menjadi solusi, bukan masalah, bagi wajib pajak Indonesia.

Berikut ini adalah daftar masukan lainnya beserta rekomendasi yang saya buat untuk melengkapi artikel ulasan ini:

- Masukan: Banyak wajib pajak yang mengeluh tentang lambatnya proses verifikasi dan validasi data oleh DJP, sehingga mereka tidak dapat segera mendapatkan surat keterangan lunas pajak (SKL) atau surat keterangan bebas pajak (SKB). Hal ini menyulitkan mereka untuk mengurus berbagai keperluan administrasi lainnya yang membutuhkan dokumen tersebut.

- Rekomendasi: DJP perlu meningkatkan kinerja dan kualitas layanan verifikasi dan validasi data, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang canggih dan terintegrasi. DJP juga perlu memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang status dan proses verifikasi dan validasi data kepada wajib pajak, sehingga mereka dapat mengetahui perkembangan dan hasilnya secara real time.

- Masukan: Banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengurus EFIN, yang merupakan syarat utama untuk dapat menggunakan sistem pelaporan pajak online. Mereka mengeluh tentang proses pendaftaran EFIN yang rumit, lama, dan sering gagal. Mereka juga mengeluh tentang kurangnya informasi dan panduan tentang cara mendapatkan dan menggunakan EFIN dengan benar.

- Rekomendasi: DJP perlu menyederhanakan dan mempercepat proses pendaftaran EFIN, dengan menghapus beberapa persyaratan yang tidak relevan atau tidak perlu. DJP juga perlu menyediakan informasi dan panduan yang lengkap dan mudah dipahami tentang cara mendapatkan dan menggunakan EFIN, baik melalui website, media sosial, maupun hotline. DJP juga perlu memberikan fasilitas reset password EFIN bagi wajib pajak yang lupa atau kehilangan password EFIN mereka.

- Masukan: Banyak wajib pajak yang merasa bingung dan tidak yakin tentang jenis dan tarif pajak yang berlaku bagi mereka, terutama bagi wajib pajak yang memiliki sumber penghasilan yang bervariasi dan kompleks. Mereka mengeluh tentang kurangnya informasi dan konsultasi yang dapat membantu mereka dalam menghitung dan melaporkan pajak dengan benar dan tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun