Mohon tunggu...
muhammad victoria
muhammad victoria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis dalam Efektivitas Hukum Dalam Kehidupan Masyarakat

14 Desember 2022   21:43 Diperbarui: 14 Desember 2022   22:19 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memenuhi kebutuhan rakyat diperlukan penegakan hukum sebagai kontrol sosial terhadap masyarakat, oleh karena itu kadang-kadang disebut sebagai "pengawas" masyarakat terhadap pemerintahan. Dengan cara ini, kontrol sosial bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Hanya satu unsur upaya penegakan hukum sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi dan memajukan kemajuan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika undang-undang itu sendiri tidak cukup mempertimbangkan kebutuhan atau nilai-nilai masyarakat umum, maka undang-undang tersebut tidak mungkin berubah. Artinya, persoalan yang kita ketahui tidak hanya terkait dengan penegakan supremasi hukum, tetapi juga dengan penerbitan undang-undang baru atau pembuatan undang-undang lama.

Gagagsan mengenai social contro adalah dengan adanya undang-undang/aturan-aturan, setiap penduduk akan diwajibkan untuk melakukan kontrol sosial atau jejaring sosial.

SOCIO LEGAL

Sosio Legal adalah pendekatan untuk mempelajari teori hukum yang menggunakan metode penelitian ilmu sosial. Kajian sosio legal saat ini sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan mahasiswa hukum karena merupakan ilmu interdisipliner. Metodologi itu sendiri dilakukan dengan menerapkan perspektif sosial semua orang untuk studi hukum. Misalnya antara lain sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi hukum, kajian ilmu politik hukum, ilmu perbandingan, dan ilmu-ilmu lainnya. Yaitu dengan cara yang mengatasi kerangka normatif dari masalah tertentu dan melampaui itu.

LEGAL PLURALISM

Pluralisme hukum merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat dan dapat berupa ketentuan tunggal atau hukum lain yang sifatnya lebih dari satu. Kemunculan dan masih adanya keragaman dalam hukum Indonesia dapat dikaitkan dengan faktor sejarah yang berkaitan dengan bangsa negara tersebut, yang meliputi perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras. Namun, menurut etimologi, pluralisme memiliki tujuan yang sama: mengakui semua perbedaan sebagai kebenaran. Dan dalam konteks pluralisme hukum, di Indonesia hanya ada satu contoh saja, yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.

Gagasan mengenai Legal Pluralism adalah bahwa Indonesia adalah bangsa yang memiliki banyak suku dan agama yang berbeda. Untuk alasan ini, pluralisme didorong agar orang tetap fokus satu sama lain dan untuk mengurangi konflik antar pribadi. Selain itu, Pluralisme hukum hadir untuk menyelesaikan perspektif keberagaman sistem normatif kepada Pemerintah, Legislator baik di tingkat pusat atau daerah, maupun aparat penegak hukum yang saat ini sudah membuang jauh-jauh cara berhukum yang sentralistik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun